Kamis, 20 Juni 2019

KPK Perpanjang Masa Penahanan Romahurmuziy

Baca Juga

Romahurmuziy saat akan memasuki mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (20/06/2019).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Untuk kepentingan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan mantan Ketua Umum PPP yang juga Anggota Komisi XI DPR-RI non-aktif Mochammad Romahurmuziy alias Romi selama 30 (tiga puluh) hari ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari kedepan, dimulai tanggal 25 Juni 2019  sampai 24 Juli 2019, untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 20 Juni 2019.

Seperti diketahui, Mochammad Romahurmuziy, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan tinggi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam perkara ini, KPK menyangka Mochammad Romahurmuziy melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, disangka KPK melanggar  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin saat ini tengah menjalani proses peradilan sebagai Terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat. *(Ys/HB)*