Rabu, 19 Juni 2019

KPK Dalami Dugaan Suap Seleksi Rektor UIN

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah)


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dalami dugaan suap pemilihan Rektor di sejumlah Universitas Islam Negeri (UIN), KPK memeriksa sejumlah Rektor maupun Calon Rektor UIN. Mereka diperiksa sebagai Saksi untuk Anggota Komisi XI DPR-RI non-aktif yang sekaligus mantan Ketua Umum PPP Mochammad Romahurmuziy alias Romi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, bahwa pemeriksaan itu menindak-lanjuti adanya banyak informasi yang masuk atas dugaan praktik tindak pidana korupsi suap yang bisa saja terjadi dalam pemilihan rektor di sejumlah UIN.

"Bisa jadi. Kembali lagi kan..., penyidik dalam rangka melakukan penyidikan banyak menerima informasi, bisa jadi dari ketika memanggil Saksi, Saksi itu mengatakan 'bukan hanya ini lho...!'. Tapi juga termasuk, misalnya pemilihan rektor-rektor itu. Maka dipanggil lah rektor-rektor itu", jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (18/06/2019) kemarin.

Mochammad Romahurmuziy sendiri merupakan Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan tinggi di Kemenag.

KPK menyangka, Anggota Komisi XI DPR-RI non-aktif ini diduga menerima suap Rp. 300 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi agar membantu proses seleksi jabatan keduanya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyebut, penyidik sedang mendalami apakah metode suap yang diduga terjadi pada seleksi jabatan Kakanwil Jatim itu juga terjadi pada pemilihan Rektor. Ditegaskannya, nantinya jika ditemukan bukti yang cukup dugaan suap pemilihan Rektor, bisa saja dibuka kasus baru.

"Apakah dari pemilihan Rektor itu ada juga metode yang digunakan ketika memilih Kakanwil? Kami belum tahu. Pasti kalau ada perkembangan lagi, akan diekspos di hadapan kami", tegasnya.

Dalam hal ini, KPK setidaknya telah memeriksa 9 (sembilan) orang yang pernah ikut seleksi calon rektor sejumlah UIN sebagai Saksi untuk tersangka Romahurmuziy. Mereka dicecar soal ada tidaknya peranan Romahurmuziy dalam proses seleksi jabatan yang mereka ikuti.

Kesembilan Rektor dan Calon Rektor yang telah diperiksa KPK, yakni:
1. Prof. Ali Mudlofir, PNS Kemenag, Calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya;
2. Prof. Masdar Hilmy, PNS Kemenag, Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya;
3. Prof. Akh Muzakki, PNS Kemenag, Calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya;
4. Dr. Syarif, PNS Kemenag, Rektor IAIN Pontianak;
5. Dr. Wajidi Sayadi, PNS Kemenag, Calon Rektor IAIN Pontianak;
6. Dr. Hermansyah, PNS Kemenag, Calon rektor IAIN Pontianak;
7. Prof. Warul Walidin, PNS Kemenag, Rektor UIN Ar Raniry;
8. Prof. Farid Wajdi Ibrahim, mantan Rektor UIN Ar Raniry; dan
9. Prof. Syahrizal, calon Rektor UIN Ar Raniry).
*(Ys/HB)*