Baca Juga
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan KPK Tahun Anggaran 2018, direspon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai suatu penghargaan yang layak untuk mendapat ucapan terima-kasih atas upaya pengawasannya kepada KPK.
"Prinsip dasarnya, KPK menghargai dan menyampaikan terima-kasih terhadap semua pihak yang berupaya, katakanlah, melakukan pengawasan terhadap KPK. Namun, dalam proses audit ini, KPK sebenarnya memandang sudah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan tersebut dan kami yakin bisa menjelaskan dengan sangat baik", ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 20 Mei 2019.
Febri Diansyah menerangkan, bahwa hingga saat ini KPK belum menerima laporan lengkap tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu. Diterangkannya pula, bahwa memang ada kekurangan dalambpelaporan itu. Salah-satunya, dalam hal pencatatan barang rampasan. Namun, itu sudah dijelaskan semua kepada BPK.
"Yang paling menonjol dari draf temuan yang kami terima adalah terkait dengan 'pencatatan' barang rampasan. Bukan soal barang rampasannya tidak ada ya, tetapi pencatatan barang rampasan. Semuanya sudah kami jelaskan dan pastikan, bahwa semua barang rampasan itu ada", terang Febri Diansyah.
Lebih lanjut, Febri Diansyah menjelaskan, salah-satu contoh kekurangan itu terkait pencatatan barang-barang yang sudah dilelang merupakan hal yang sering kali dinyatakan kurang lengkap itu berkaitan dengan proses administrasi terkait barang lelang. Padahal, pelaksaan lelang itu dilakukan di KPKNL di Kemenkeu.
"Contoh, misalnya ada barang rampasan yang sudah dilelang. Kalau lelang itu dilakukan oleh KPKNL di Kemenkeu dan kemudian sudah laku. Kemudian KPK ditanya dokumen pendukung untuk mengatakan barang itu sudah laku atau sudah tidak catat. Kemudian kami berikan berita acara-acara sebagai dokumen sekunder pendukung itu. Itu rupanya dicatat ada dokumen yang belum lengkap. Padahal, KPK belum menerima risalah yang memang bukan menjadi kewenangan KPK untuk membuat risalah lelang tersebut", jelas Febri Diansyah.
Febri menegaskan, bahwa KPK pasti akan memperbaiki hal tersebut. Terlebih, KPK saat ini tengah memperkuat Unit Labuksi. Unit Labuksi ini disebut Febri merupakan divisi yang mengurus berkaitan proses administrasi serta memaksimalkan pencarian alat bukti hingga eksekusi.
"KPK justru sedang berupaya dalam beberapa tahun ini memperkuat Unit Labuksi dan di sanalah proses administrasi dan juga proses memaksimalkan pencarian alat bukti dan rampasan serta eksekusi itu dikelola di sana. Jadi, kami melihat setelah kami pelajari secara keseluruhan dari draf temuan yang pernah disampaikan ke KPK itu semua bersifat cenderung administratif dan paling menojol itu terkait pengelolaan barang rampasan", tegas Febri.
Seperti diketahui, sebelumnya BPK memberikan opini WDP atas Laporan Leuangan KPK. Yang mana, salah-satu alasan KPK meraih opini WDP adalah terkait lepasnya pencatatan barang rampasan.
Sementara itu, Anggota I BPK-RI Agung Firman Sampuran menjelaskan, bahwa beberapa persediaan barang rampasan lepas dari perhatian KPK. Meski bukan suatu kesengajaan, namun merupakan bagian yang penting dalam pemeriksaan dalam perolehan predikat dari BPK.
"Kalau KPK persediaan, karena memang selama ini kan KPK itu kan persediaan barang rampasannya ini bagian yang lose dari perhatian KPK, bukan kesengajaan, tetapi tetap saja ini bagian yang penting dalam pemeriksaan kita memengaruhi opini", jelas Anggota I BPK RI Agung Firman Sampuran, di auditorium Bandiklat BPK, jalan Kalibata Raya – Jakarta Selatan, Kamis 20 Juni 2019. *(Ys/HB)*