Senin, 17 Juni 2019

Presiden RI Joko Widodo Terima Kunjungan Pansel Capim KPK DI Istana

Baca Juga

Presiden RI Joko Widodo menerima kunjunga Pansel Capim KPK di Istana Merdeka – Jakarta, Senin (17/06/2019) pagi.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menerima kunjungan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019–2023, di Istana Merdeka – Jakarta, Senin (17/06/2019) pagi, sekitar pukul 09.15 WIB.

Mengawali sambutannya, Presiden RI Joko Widodo yang akrab dengan sapaan "Jokowi" ini memberi ucapan selamat berhari-raya Idul Fitri (1440 Hijjriyah/ 2019 Masehi). Presiden pun menyampaikan terima-kasih atas kesediaan menjadi Pansel Capim KPK.

"Terima kasih atas kesediaannya untuk menjadi Pansel KPK", tutur Presiden RI Joko Widodo.

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan 9 (sembilan) anggota Pansel Capim KPK periode 2019–2023 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK masa jabatan 2019–2023, tertanggal 17 Mei 2019.

Pansel Capim KPK dipimpin oleh Yenti Ganarsih, seorang akademisi juga Dosen Fakultas Hukum di Universitas Trisakti. Yenti didampingi Indriyanto Senoadji, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) sekaligus mantan Plt Ketua KPK, sebagai Wakil Ketua Pansel calon pimpinan KPK.

Dalam SK tersebut, Presiden RI Joko Widodo menetapkan akademisi sekaligus pakar hukum pidana dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo. Kemudian akademisi dan pakar psikologi dari UI Hamdi Moeloek dan akademisi dan pakar hukum pidana dari UGM, Marcus Priyo.

Selanjutnya pendiri Setara Institute Hendardi dan Direktur Imparsial, Al Araf. Dari unsur pemerintah, Presiden RI Joko Widodo menunjuk staf ahli Bappenas Diani Sadia dan Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin Abdi menjadi anggota Pansel Capim KPK.

Pansel Capim KPK ini akan bekerja sejak Keppres Nomor 54/P Tahun 2019 ditetapkan. Mereka bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon pimpinan KPK kepada Kepala Negara. *(Ys/HB)*