Rabu, 04 September 2019

Tersangka Penyuap Dirut PTPN III Ditangkap KPK Di Bandara Soekarno–Hatta

Baca Juga

Pieko Nyotosetiadi usai menjalani serangkaian pemeriksaan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye saat diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Polres Jakarta Pusat, Rabu (04/09/2019) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Pieko Nyotosetiadi selaku pihak swasta pemilik PT. Fajar Mulia Transindo ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama petugas kepolisian di Bandara Udara Soekarno-Hatta, Rabu (04/09/2019) siang tadi.

Pieko ditangkap sebagai Tersangka penyuap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III Dolly Pulungan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap distribusi gula.

"Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soeta melakukan penangkapan terhadap tersangka PNO (Pieko Nyotosetiadi) di Bandara sekitar pukul 14.15 WIB", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (04/09/2019) malam.

Febri Diansyah menjelaskan, setelah ditangkap, Pieko langsung dibawa ke kantor KPK untuk menjalani serangkaian pemeriksaan hingga Rabu (04/09/2019) malam.

"Guna kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat", jelas Febri Diansyah.

Pantauan media, Pieko Nyotosetiadi tampak baru meninggalkan Gedung KPK pada Rabu (04/09/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap distribusi gula. Ketiganya, yakni Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.

Dalam perkara ini, KPK menyangka Dolly Pulungan selaku Dirut PTPN III diduga menerima fee sebesar 345.000 dollar Singapura dari Pieko Nyotosetiadi terkait dengan distribusi gula yang menjadi lingkup pekerjaan PTPN III.

Terhadap Dolly Pulungan dan I Kadek Kertha Laksana, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Pieko Nyotosetiadi, KPK menyangaka, tersangka Pieko Nyotosetiadi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*