Rabu, 04 September 2019

Serahkan Diri, Dirut PTPN III Dolly Pulungan Ditahan KPK

Baca Juga

Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan memakai rompi khas Tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (04/09/2019) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Direktur Utama (Dirut) Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara III ( PTPN III) Dolly Pulungan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap distribusi gula di PTPN III, telah menyerahkan diri ke KPK, Rabu (04/09/2019) dini hari.

Dolly Pulungan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap distribusi gula di PTPN III tersebut tidak turut diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim Satgas Penindakan KPK di Jakarta pada Selasa (03/09/2019) kemarin.

Usai menjalani pemeriksaan, Dirut PTPN III Dolly Pulungan secara resmi langsung ditahan KPK. Dolly mengaku akan mematuhi aturan hukum di KPK.

"Kita patuh hukum, kita patuhi hukum ya", ujar Dolly Pulungan kepada sejumlah wartawan saat keluar dari kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan,  Rabu (04/09/2019) malam.

Pantauan media, Dolly keluar dari ruang pemeriksaan di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Rabu (04/09/2019) malam sekitar pukul 20.10 WIB. Dolly keluar memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangannya diborgol.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, untuk kepentingan penyidikan, sementara ini Dolly ditahan selama 20 hari pertama. Dolly akan menempati Rutan Polres Jakarta Timur.

"Ditahan 20 hari pertama di Polres Jaktim", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan, Rabu (04/09/2019) malam.

KPK sebelumnya telah menetapkan Dolly Pulungan sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait distribusi gula. KPK menduga, Dolly Pulungan diduga menerima suap SGD 345 ribu dari pihak swasta.

"Uang SGD 345.000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut", kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (03/09/2019).

Selain itu, Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL) turut ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima bersama Dolly. KPK juga menetapkan pemilik PT. Fakar Mulia Transindo Pioeko Nyotosetiadi (PNO) sebagai Tersangka pemberi suap.

Sementara itu, belum ada informasi soal pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi yang telah menyandang status tersangka pemberi suap terkait kasus ini. KPK mengultimatum pengusaha gula tersebut untuk segera menyerahkan diri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Dirut PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Penetapan status hukum ketiganya sebagai Tersangka tersebut dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam serangkaian OTT di Jakarta pada Selasa 03 Seprtember 2019.

KPK menyangka, Dolly Pulungan melalui I Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar 345.000 dolar Singapura dari Pieko. Suap diberikan diduga terkait distribusi gula di PTPN III.

Pieko merupakan pemilik PT. Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta pengimpor gula dalam skema kontrak jangka panjang dengan PTPN III (Persero).

Dalam kontrak, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Di sisi lain, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen, yaitu PTPN III, Pengusaha Gula dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

KPK menduga, Dolly Pulungan meminta uang kepada Pieko terkait persoalan pribadinya yang penyelesaiannya melalui ASB. Dolly Pulungan kemudian meminta I Kadek Kertha Laksana agar menemui Pieko untuk menindak-lanjuti permintaan uang sebelumnya.

Dalam pertemuan itu, Pieko memerintah Ramlin, orang kepercayaan Pieko untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN Jakarta pada Senin 02 September 2019. Selanjutnya, Corry mengantarkan uang sebesar 345.000 solar Singapura kepada I Kadek Kertha Laksana di Kantor KPBN.

Terhadap Dolly Pulungan dan I Kadek Kertha Laksana, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Pieko Nyotosetiadi, KPK menyangaka, tersangka Pieko Nyotosetiadi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*