Senin, 14 Oktober 2019

KPK Tetapkan Mantan Bupati Seruyan Darwan Ali Sebagai Tersangka

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin 14 Oktober 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Darwan Ali selaku Bupati Seruyan sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung di Kabupaten Seruyan – Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2007–2012.

"Dalam proses Penyidikan ini, KPK menetapkan 1 (satu) orang sebagai Tersangka, yakni DAL (Darwan Ali) Bupati Seruyan Kalimantan Tengah periode 2003–2008 dan 2008–2013", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin 14 Oktober 2019.

Dijelaskannya, perkara ini bermula pada tahun 2004 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan merencanakan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung di Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Rencana tersebut mulai direalisasikan Dinas Perhubungan Pemkab Seruyan pada tahun 2006 dengan melakukan pemasangan tiang pancang.

"Pada tahun 2007, Dinas Perhubungan Pemkab Seruyan mulai mengalokasikan anggaran untuk rencana pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung", jelas Febri Diansyah.

Selanjutnya, lanjut Febri, sekitar Januari 2007, tersangka DAL memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman pada Dinas Pekerjaan Umum agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung dikerjakan oleh PT. SKJ (Swa Karya Jaya).

"Diduga, Direktur PT. SKJ adalah kawan dekat DAL (Darwan Ali) yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan tahun 2003", lanjut Febri Diansyah.

Dijelaskannya pula, bahwa untuk menindak-lanjuti perintah DAL, Panitia Lelang Pengadaan Barang atas pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluh Segintung dibentuk. Panitia lelang pun diduga langsung diberi arahan terkait teknis dan langkah-langkah untuk menjadikan PT. SKJ menjadi pemenang dalam 'Lelang Terbuka' dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) final Rp. 112,750 miliar.

"Dalam proses lelang yang dilakukan terdapat sejumlah kejanggalan pembatasan Informasi lelang dan waktu pengambilan dokumen lelang hanya 1 hari. Pihak PT. SKJ diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut", jelasnya pula.

Lebih jauh, Febri Diansyah memaparkan sejumlah kejanggalan terkait proses pelaksanaan lelang proyek tersebut, yakni:
• Pembatasan informasi lelang dan waktu pengambilan dokumen lelang hanya 1 hari;
• Dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang diduga dipalsukan dan peserta lelang lain juga diduga direkayasa;
• Dokumen penawaran memiliki kemiripan dengan membedakan nilai penawaran hanya Rp. 2 juta – Rp. 4 juta;
• Pihak PT. SKJ diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut; dan
• Panitia lelang juga mengabaikan ketidak-lengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT. SKJ. Yang mana, dalam berkas dokumennya, Sertifikat Badan Usaha PT. SKJ sudah tidak berlaku.

Kemudian, pada tanggal 14 April 2007, tersangka DAL menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang menetapkan PT. SKJ sebagai pelaksana proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung.

"Dilanjutkan penanda-tanganan kontrak Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung sebesar Rp. 112.736.000,000,– (seratus dua belas miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah)", papar Febri Diansyah.

Febri Diansyah menegaskan, setelah 4 (empat) bulan berjalan, pada 10 Agustus 2007 tedapat 'addendum pertama' dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp. 127.411.481.000,–. Artinya, nilai proyek bertambah sebesar 13,02% (13,02 persen).

Ditegaskannya pula, bahwa addendum tersebut melebihi ketentuan yang diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (Pemerintah) yang mengatur maksimal penambahan nilai pekerjaan adalah 10 persen.

KPK menduga, atas campur-tangan Darwan Ali selaku Bupati Seruyan, PT. SKJ tetap mendapat proyek tersebut. KPK pun menduga, Darwan Ali selaku Bupati Seruyan diduga menerima pemberian uang sebagai imbalan campur-tangannya. Uang itu diberikan secara bertahap melalui anaknya.

"Pada tahun 2009, diduga DAL (Darwan Ali) melalui anaknya menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT. SKJ sejumlah Rp. 687.500.000,–", tegas Febri.

Selain itu, KPK juga mengungkap sejumlah kejanggalan yang terjadi yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp. 20,84 miliar. Ditandaskannya, bahwa penyelidikan perkara ini dilakukan sejak Januari 2017 silam.

"Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi juga adanya praktek politik transaksional karena diduga pihak swasta yang dimenangkan dalam pengadaan merupakan pihak yang mendukung Bupati saat pemilihan kepala daerah", tandas Febri.
Terhadap Darwan Ali, KPK menyangka, tersangka Darwan Ali Selaku Bupati Seruyan diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. *(Ys/HB)*