Rabu, 18 Maret 2020

KPK Buka Layanan Pelaporan Masyarakat Lewat Online

Baca Juga

Plt. Jubir KPK Ali Fikri saat mengonfirmasi sejumlah awak media di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Guna meminimalisir penyebaran Corona Virus Disrase 2019 (Covid-19), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberlakukan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Namun, untuk pegawai KPK yang bertugas di Bidang Penindakan, sesuai tuntutan undang-undang mereka bekerja seperti biasa.

Terkait itu, karena sebagian besar pegawai bekerja dari rumah, maka beberapa pelayanan publik pun akan ditutup. Yang mana, penutupan dilakukan sejak hari ini, Rabu 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 demi meminimalisir penyebaran wabah Covid-19.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, beberapa pelayanan publik seperti permintaan informasi publik, perpustakaan dan pelaporan gratifikasi untuk sementara ditutup.

"Untuk layanan publik, KPK menutup layanan tatap muka untuk sementara. Layanan publik tatap muka yang ditutup sementara adalah permintaan informasi publik, perpustakaan, dan pelaporan gratifikasi", terang Plt. Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan,  Rabu 18 Maret 2020.

Dijelaskannya, untuk layanan publik lainnya seperti layanan pengaduan masyarakat dan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tetap dibuka. Meski demikian, KPK menghimbau masyarakat tidak datang secara langsung.

"Untuk layanan pengaduan masyarakat, KPK menghimbau untuk mengakses https://kws.kpk.go.id; atau email: pengaduan@kpk.go.id atau nomor WhatsApp: 0811959575. Kemudian, untuk pelaporan LHKPN, masyarakat dipersilakan mengakses https://elhkpn.kpk.id dan email: lhkpn@kpk.go.id", jelas Ali Fikri.

Ali Fikri mengungkapkan, bahwa pemberlakuan bekerja dari rumah atau work from home kepada para pegawai KPK sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020 tentang Prosedur Bekerja dari Rumah bagi pegawai KPK. "Pada prinsipnya pegawai KPK diperbolehkan dengan ijin atasannya di unit masing-masing untuk bekerja dari rumah dan tentunya pekerjaan-pekerjaan ini juga kemudian dilaporkan kepada atasannya setiap hari", ungkapnya.

Diungkapkannya pula, jebijakan bekerja dari rumah ini akan diberlakukan hingga 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi dengan melihat situasi dan kondisi yang ada. Namun, meski bekerja dari rumah, pegawai KPK diwajibkan untuk datang ke Kantor KPK jika diperlukan. "Jadi walaupun bekerja dari dari rumah, tapi tetap kemudian ada panggilan penuh untuk ke kantor harus segera datang ke kantor", ungkap Ali Fikri puia.

Ali Fikri menandaskan, kebijakan bekerja dari rumah ini tidak berlaku bagi para pegawai KPK di Bdang Penindakan. Sebab, Bidang Penindakan berhubungan dengan penyelesaian berkas perkara yang memiliki batas waktu sesuai aturan perundang-undangan. Terutama terkait masa penahanan dan pelimpahan perkara.

"Ini kan kemudian menjadi keharusan atas perintah undang-undang. Sehingga teman-teman di penindakan masih tetap bekerja termasuk pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada para saksi dan persidangan di berbagai daerah termasuk di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat. Namun tentunya tetap memperhatikan standar keamanan dari sisi pencegahan dan antisipasi wabah Corona", tandasnya. *(Ys/HB)*