Selasa, 17 Maret 2020

Ketua KPK Tegaskan, Anggaran Bencana Wabah Covid-19 Jangan Dikorupsi

Baca Juga

Ketua KPK Firli Bahuri



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penggunaan anggaran penanggulangan wabah corona virus Disrase - 2019 (Covid-19) yang tengah merebak. Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, agar pemerintah berhati-hati menggunakan anggaran penanganan bencana pandemik wabah Covid-19 sehingga tidak dijadikan ajang korupsi.

"Pengawasan yang dilakukan oleh KPK bertujuan agar pemerintah pusat dan daerah dapat menggunakan anggaran secara efektif dan bebas dari penyelewengan. Jangan sampai anggaran bencana di korupsi oknum yang tidak punya empati", tegas Ketua KPK Firli Bahuri dalam siaran pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 17 Maret 2020.

Firli mengingatkan, bahwa praktik korupsi dapat dilakukan kapan saja, termasuk ketika bencana sedang terjadi meskipun hukuman pidana yang berat menantinya. Adapun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sendiri telah menyatakan, bahwa wabah Covid-19 masuk kategori bencana non-alam dan berskala nasional.

Firli Bahuri menandaskan, bahwa penindakan terhadap praktik korupsi tetap berjalan meskipun KPK menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home bagi para pegawainya. "Kendati demikian, pelaksanaan tugas penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi perkara tetap dilakukan berdasarkan prioritas", tandasnya.

Firli meminta agar semua pihak memberi perhatian untuk bersama-sama mengatasi penyebaran virus Corona. Firli juga mengapresiasi tenaga medis yang sudah bekerja keras menangani pasien Covid-19. "Hormat saya untuk para dokter, perawat, tenaga medis dan setiap orang yang tengah berjibaku melawan Coronavirus", pungkanya. *(Ys/HB)*