Kamis, 02 April 2020

Cegah Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19, KPK Bentuk Tim Khusus

Baca Juga

Ketua KPK Firli Bahuri.


Kota JAKARTA – (hariambuana.com).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus untuk mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran untuk Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk menindak-lanjuti arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo yang meminta lembaganya mengawasi proses percepatan penanganan Covid-19.

"KPK membentuk tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama Satgas (satuan petugas) di tingkat pusat dan daerah, serta dengan stakeholders terkait lainnya", kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (02/04/2020) malam.


Firli menerangkan, KPK mendorong Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah untuk memastikan PBJ digunakan secara efektif, transparan dan akuntabel serta tetap berpegang pada konsep harga terbaik.

Diterangkannya pula, bahwa telah dirinya telah menanda-tangani Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan PBJ dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang berkaitan dengan pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan barang dan jasa", terang Firli Bahuri.

Ditegaskannya, bahwa prinsip yang ditekankan KPK dalam SE tersebut, di antaranya agar pelaksanaan PBJ selalu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan yang secara khusus dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

"Dalam SE disampaikan rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan barang dan jasa. Yang mana, bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan", tegasnya.

Lebih lanjut, Firli Bahuri menjelaskan, terbitnya SE tersebut, KPK berkaca pada kajian yang pernah dilakukan maupun perkara terkait. Yang mana, KPK menemukan sejumlah modus dan potensi korupsi dalam PBJ.

Di antaranya berupa persekongkolan atau kolusi dengan penyedia barang/jasa, menerima uang pelicin (kickback), penyuapan maupun gratifikasi. Selain itu, juga tak tertutup kemungkinan adanya konflik kepentingan, perbuatan curang, berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat hingga membiarkan terjadi tindak pidana.

"Kami juga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terkait proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP", jelas Firli Bahuri.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo memutuskan untuk menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp. 405,1 triliun guna menangani wabah Covid-19..

Ada sekitar Rp. 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.


Sementara uang Rp. 75 triliun, dialokasikan pada bidang kesehatan yang meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan dan insentif dokter.

Sedankan yang sebesar Rp. 110 triliun dialokasikan untuk jaring pengaman sosial yang mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. *(Ys/HB)*