Jumat, 17 April 2020

Khofifah Minta, Jenazah Pasien Covid-19 Harus Dipenuhi 4 Haknya

Baca Juga

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi – Surabaya, Jum'at 17 April 2020.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa minta, dipastikan seluruh jenazah pasien Covid-19 muslim untuk disholatkan di RS Rujukan sebelum dimakamkan.

"Ada empat hak jenazah seorang muslim yang harus ditunaikan, yaitu dimandikan, dikafani, disholati dan dikuburkan. Tidak terkecuali bagi jenazah pasien Covid-19. Hukumnya fardhu kifayah. Meskipun hanya oleh satu orang, jenazah harus tetap disholati", ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jum'at 17 April 2020.

Ditegaskannya, bahwa hal Ini harus dilakukan untuk memenuhi hak mayat serta memberi ketenangan kepada keluarga yang ditinggalkan. Mengingat, hanya petugas medislah yang diperbolehkan mengurus jenazah.

Salah-satu suasana sholat jenazah yang dilakukan petugas pengurusan jenazah di salah-satu rumah sakit rujukan Pemprov Jatim.

"Secara khusus saya mewajibkan kepada seluruh RS Rujukan di Jawa Timur untuk menyolatkan jenazah pasien Covid-19 muslim sebelum dikuburkan. Meski darurat, namun tetap memperhatikan ketentuan syariat dan sesuai protokol medis", tegasnya.

Namun demikian, Khofifah juga mewanti-wanti agar pihak yang melakukan pengurusan jenazah mengikuti protokol medis dengan tetap memperhatikan ketentuan syari'at.

"Sholat jenazah, harus dengan tetap menjaga diri dari penularan virus, sehingga lokasi sholat harus dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19 tersebut", ujarnya.
.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), kata Khofifah, telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat. 

"Karenanya, hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disholati dan dikuburkan", tandas Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. *(DI/HB)*