Jumat, 17 April 2020

KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp. 1,8 Miliar Ditengah Pandemi Wabah Covid-19

Baca Juga

Ilustrasi



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 14 hari pada masa layanan tanpa tatap muka di tengah pandemi Covid-19 menerima laporan gratifikasi total senilai Rp. 1,8 miliar.

Direktur Gratifikasi KPK Syarief Hidayat mengungkapkan, total nilai tersebut didapat dari laporan gratifikasi berupa uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan yang dilaporkan secara online.
"Kami mengapresiasi penyelenggara negara yang tetap melaporkan gratifikasi yang ia terima ditengah pandemi Covid-19", kata Syarief, dalam situs resmi KPK, Jum'at (17/04/2020).

Syarief menguraikan, selama layanan tanpa tatap muka rentang tanggal pada 17–31 Maret 2020, terdapat 98 laporan yang masuk. Rinciannya, gratifikasi berjenis barang berjumlah 27 laporan, gratifikasi yang bersumber dari pernikahan seperti uang, kado, barang dan karangan bunga sebanyak 15 laporan.

Kemudian, gratifikasi berupa makanan/ barang mudah busuk sebanyak 2 laporan dan gratifikasi fasilitas lainnya berjumlah 1 laporan.

“Laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu 20 laporan yang disampaikan melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online). Disusul oleh Kementerian Kesehatan 11 laporan melalui email dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 10 laporan melalui email", terang Syarief.

Ditegaskannya, bahwa laporan gratifikasi yang diterima KPK selama periode tanpa tatap muka antisipasi penyebaran Covid-19 dinilai membuktikan bahwa pandemi wabah Covid-19 tidak menjadi alasan untuk tidak lapor gratifikasi.

Syarief berharap, hal tersebut dapat menjadi contoh bagi penyelenggara negara di daerah lain, untuk tetap melaporkan gratifikasi yang diterimanya di tengah pandemi.

Seperti diketahui, ancaman sanksi pidana untuk penerimaan gratifikasi adalah 4 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta hingga Rp. 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun demikian, sanksi pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C.

Tentang pelaporan gratifikasi itu sendiri, dapat dilakukan melalui aplikasi GOL yang bisa diakses melalui situs gol.kpk.go.id atau diunduh via App Store dan Play Store. *(Ys/HB)*