Rabu, 22 April 2020

KPK Ingatkan Pemerintah Soal Kepastian Data Penerima Bansos Covid-19

Baca Juga

Ketua KPK Firli Bahuri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pemerintah, agar memastikan data penerima Bantuan Sosial (Bansos) pandemi wabah virus corona atau Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19). Hal ini penting dilakukan, supaya Bansos dari pemerintah tepat sasaran ke masyarakat terdampak pandemi wabah Covid-19 yang membutuhkan.

Terkait itu, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bansos kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak global pandemik wabah Covid-19.

"DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat secara nasional. DTKS senantiasa mengalami perbaikan", kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan melalui pesan singkatnya di Jakarta, Rabu 22 April 2020.

Lebih lanjut, Firli menjelaskan alasan penerbitan Surat Edaran tersebut. Yakni, melalui pelaksanaan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Sehingga, penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK", jelas Ketua KPK Firli Bahuri.

Alasan lain penggunaan DTKS adalah perbaikan terkait ketepatan status penerima bantuan dilakukan secara berkala dengan bantuan pendataan oleh pemerintah daerah dan prosedur verifikasi validasi (verivali), sehingga diyakini penerima telah tepat sasaran.

Ditegaskannya, bahwa ditengah upaya peningkatan pemberian bantuan sosial baik yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, ketepatan data sebagai dasar pemberian bantuan merupakan hal yang sangat penting.

Karenanya, KPK mengkoordinasikan pendataan kementerian atau lembaga dan Pemda agar jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran.

"Terutama mengingat besarnya alokasi dana yang disiapkan pemerintah. Dari tambahan belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 sebesar Rp. 405,1 Triliun, sebesar Rp. 110 Triliun atau 27% (persen) akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya dialokasikan untuk Bansos kepada masyarakat yang terdampak Covid-19", tandasnya.

Firli menegaskan, dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran Pemda per 16 April 2020, total anggaran yang direalokasikan yaitu sebesar Rp. 56,57 triliun atau sebesar 5,13% dari total APBD 2020 yaitu Rp. 1.102 Triliun. Dari Rp. 56,57 triliun tersebut, sebesar Rp. 17,5 triliun atau sekira 31% dialokasikan untuk belanja hibah atau Bansos dalam upaya mengatasi dampak pandemik wabah Covid-19 di daerah.

Ditegaskannya pula, melalui SE yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah dan pimpinan kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah, KPK membahas 5 (lima) hal agar pendataan dan penyaluran Bansos tepat sasaran.

Lima hal tersebut, yakni:
1. Kementerian / lembaga dan pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap berusaha untuk DTKS. Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru harus dilisensikan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk mendapatkan akses ke DTKS sesuai dengan yang diminta.
2. Demikian sebaliknya, jika penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi persyaratan penerima, maka harus disetujui ke Dinsos / Pusdatin untuk perbaikan DTKS.
3. Untuk memastikan data yang valid maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pertemuan di lapangan agar data dipadankan NIK-nya dengan data Dinas Dukcapil lokal.
4. Kementerian atau lembaga dan Pemda menyediakan transparansi akses data tentang penerima bantuan, meminta bantuan dan anggaran yang tersedia bagi masyarakat sebagai bentuk persetujuan dan akuntabilitas.
5. KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mendukung. Untuk itu, kementerian / lembaga dan pemda perlu menyediakan layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindak-lanjuti segera.
*(DI/HB)*