Rabu, 29 April 2020

KPK Petakan 4 Titik Rawan Korupsi Penanganan Covid-19

Baca Juga

Ketua KPK Firli Bahuri.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan 4 (empat) titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penanganan Covid-19..

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, ke-4 titik rawan itu adalah pengadaan barang dan jasa, pengalokasian APBN dan APBD, pemberian sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bantuan sosial.

"Ini empat titik rawan terjadinya korupsi", kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR-RI di kompleks parlemen, Senayan – Jakarta, Rabu 29 April 2020.

Firli Bahuri menjelaskan, realokasi APBN senilai Rp. 405,1 triliun dan APBD senilai Rp. 56,7 triliun menjadi perhatian KPK dalam pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan bantuan untuk penanganan Covid-19.

Dijelaskannya pula, bahwa KPK sudah- menglasifikasikan 3 (tiga) kategori penyimpangan bantuan yang kemungkinan saja bisa terjadi. "Pertama, bantuan atau sumbangan fiktif. Kedua, exclusion error atau inclusion error. Ketiga, juga ada kualitas atau kuantitas berubah", jelasnya.

Firli Bahuri memegaskan, atas pemetaan tersebut, KPK telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran penanganan Covid-19.

"KPK telah membentuk Satgas penyelidikan yang bertugas memonitor terkait penggunaan dan penyaluran anggaran Covid-19", tegas Firli Bahuri

Namun demikian, Firli mengakui jika kemampuan KPK dalam melakukan pengawasan di seluruh kementerian/ lembaga dan daerah sangatlah terbatas.a Untuk itu, kata Firli, KPK meminta bantuan Polri supaya turut melakukan pengawasan.

"Kami meminta dan sudah kami lakukan, kerja-sama dengan kementerian/ lembaga, termasuk meminta bantuan Polri untuk pengawasan terkait pelaksanaan anggaran dan penggunaannya, serta distribusi bantuan sosial di pelosok tanah air", aku Firli Bahur. *(Ys/HB)*