Minggu, 17 Mei 2020

Komisi III DPRD Kota Mojokerto Beri Atensi Khusus Pelaksanaan PPDB 2020

Baca Juga

Salah-satu suasana RDP Komisi III DPRD Kota Mojokerto dengan Dispendik setempat terkait PPDB TP 2020/2021, Jum'at (15/05/2020) malam, di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Komisi III DPRD Kota Mojokerto memberi atensi khusus atas pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 yang bakal digelar pekan pertama bulan Juni 2020 mendatang. Terkait itu, Komisi yang membidangi Kesra dan Pendidikan ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Dinas Pendidikan (Dispendik) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto pada Jum'at (15/05/2020) malam.

Dalam RDP, Komisi III DPRD Kota Mojokerto mengatensi supaya pihak Dispendik segera menyiapkan SDM dan segala pirantinya secara tepat, agar seleksi siswa baru di semua jenjang yang diberlakukan secara online ditengah pandemi wabah virus corona atau Corona Virus Disease – 19 (Covid–19) bisa berjalan murni dan sesuai dengan rambu-rambu yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas).

“Skema PPDB 2020 dengan berbagai perubahan dengan beberapa jalur yang disediakan, yakni jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan ditambah jalur kelas olahraga, harus benar-benar sesuai dengan kuota yang ditetapkan. SDM dan piranti lunak harus sudah siap. Jangan sampai, ada penampungan siswa melebihi kuota yang ditetapkan. Karena jika itu terjadi, maka akan rawan gugatan", Ujar Sekretaris Komisi III, Deny Novianto.

Politisi Partai Demokrat ini juga meminta supaya pihak Dinas Pendidikan juga harus tetap menerapkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) maupun Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2020 jika kemudian ada jalur tertentu yang tidak memenuhi kuota.

“Penetapan kuota, bagaimana pun rawan gugatan masyarakat. Makanya, kemungkinan-kemungkinan itu harus benar-benar diantisipasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) atau pun Juknis", tandas politisi Partai Demokrat Deny Novianto.

Salah-satu suasana RDP Komisi III DPRD Kota Mojokerto dengan Dispendik setempat saat Kepala Dispendik Pemkot Mojokerto Amin Wachid memberi penjelasan terkait PPDB TP 2020/2021, Jum'at (15/05/2020) malam, di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Ketua Komisi III Agus Wahjudi Utomo menegaskan, dengan diterapkannya sistem zonasi dalam PPDB tahun 2020 diharapkan seluruh sekolah di Kota Mojokerto memiliki kesempatan yang sama dalam menerima siswa. “Artinya tidak ada lagi imej sekolah favorit. Semua sama", tegasnya.  

Politisi Partai Golkar ini menandaskan, skenario PPDB yang akan diberlakukan Dinas Pendidikan harus memperhatikan 2 (dua) hal. Yaitu siswa asal Kota Mojokerto bisa tertampung dan sekolah swasta bisa lebih hidup.

“Dengan aturan zonasi, maka siswa asal Kota Mojokerto bisa menikmati sekolah di kotanya sendiri, sedang sekolah swasta bisa lebih banyak meraup murid dari luar daerah yang sebelumnya ingin menempuh pendidikan di sekolah negeri di Kota Mojokerto. Terlebih, pelaksanaan PPDB di kota dan kabupaten Mojokerto tahun ini digelar bareng”, tandas Agus

Agus pun berharap pembagian 3 zonasi wilayah dalam PPDB perlu disosialisasikan secara maksimal agar nantinya tidak ada kesalah-pahaman di tingkat masyarakat.

“Begitu kran penjaringan siswa model zonasi dengan perhitungan jarak domisili dengan sekolah itu dibuka, tidak ada lagi calon siswa yang merasa dirugikan. Semisal terpental akibat pendaftar lainnya memiliki jarak yang lebih dekat dengan sekolah yang dituju", ingatnya.

"Makanya, pihak Telkom sebagai penyedia aplikasi PPDB kami undang untuk mempresentasikan alur penjaringan siswa melalui daring (online) ini", tambah Agus.

Diskominfo Pemkot Mojokerto yang turut diundang dalam RDP kali ini menyodorkan saran terkait parameter-parameter dalam pelaksanaan PPDB lintas jenjang pendidikan dari TK, SD dan SMP tersebut.

“Dengan penerapan tiga zonasi berikut wilayah kelurahan yang sudah ditentukan, maka wilayah kelurahan jadi filter utama. Sistem akan menolak yang sasaran sekolah yang dituju diluar zona atau domisili siswa. Secara implementatif, melihat struktur geografis kota Mojokerto, memang cukup mempertimbangkan jarak. Ini yang perlu dipertegas dalam klausul domnis (pedoman dan petunjuk teknis)", papar  kata Agus Triyatno selaku Kabid Aplikasi dan Infrastruktur Informatika Diskominfo Pemkot Mojokerto.

Sementara itu, Kepala Dispendik Pemkot Mojokerto Amin Wachid mengatakan, bahwa pihaknya banyak mendapat masukan dalam RDP kali ini.

“Banyak masukan dari Komisi III yang kami anggap sangat positif. Intinya, mendahulukan warga Kota Mojokerto. Ini juga sesuai arahan Wali Kota, agar PPDB mendahulukan warga Kota Mojokerto", ujar Amin Wachid.

Amin menerangkan, bahwa untuk kuota, ada aturan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Juknis PPDB SD, SMP, SMA/SMK. Yang mana, juga ditentukan jalur zonasi 65 persen, jalur prestasi 15 persen, jalur afirmasi (untuk calon siswa dari keluarga kurang mampu) 15 persen dan jalur kepindahan tugas orang tua 5 persen.

Diterangkannya pula, bahwa dari proporsi kuota itu, warga luar kota pun bisa diakomodir dalam PPDB sepanjang semua warga Kota sudah tertampung. "Yang pasti, PPDB tahun ini hanya digelar satu putaran. Tidak ada gelombang 2 (dua)", terangnya.

Amin Wachid menandaskan, dalam kondisi darurat pandemi wabah virus corona atau Corona Virus Disease – 2019 (Covid–19), diskresi terhadap aturan harus diambil. 

“Pembatasan jarak sosial sesuai protokol kesehatan menyebabkan PPDB tahun ini menggunakan sistem online murni. Tetapi, kami juga harus melakukan diskresi terkait calon siswa yang berkebutuhan khusus atau inklusi. Juga untuk calon siswa yang orang tuanya menjadi pemudik tetap akibat regulasi penanganan corona. Mereka wajib ditampung. Kami bersinergi dengan Dinas Sosial dan BAZNAS untuk kepentingan ini", tandasnya. *(Fzn/DI/HB)*