Senin, 11 Mei 2020

KPK Minta, Masyarakat Mewaspadai Pihak Yang Mengaku Perwakilan KPK

Baca Juga

Plt. Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk mewaspadai pihak-pihak tertentu yang mengaku sebagai perwakilan lembaganya atau bekerja-sama dengan KPK atau menggunakan nama mirip KPK ditengah pandemi wabah virus corona atau Corona Virus Disease – 2019 (Covid–19).

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menegaskan, KPK tidak memiliki perwakilan di wilayah manapun. “KPK tak memiliki perwakilan di wilayah manapun", tegas Plt. Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin 11 Mei 2020.

Peringatan tersebut disampaikan karena KPK tengah melakukan tugas pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran dalam penanganan pandemi wabah Covid–19.

KPK mengindentifikasii, setidaknya ada 4 (empat) titik rawan dalam penggunaan anggaran penanganan Covid–19. Yakni, terkait refocusing dan realokasi anggaran Covid–19 baik dari APBN maupun APBD, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan filantropi dan sumbangan pihak ketiga, hingga penyelenggaraan bantuan sosial (Bansos).

Ipi menjelaskan, KPK tidak memiilki kantor cabang di wilayah manapun. Maka, jika ada pihak tertentu yang mengaku sebagai perwakilan KPK dipastikan tidak ada hubungannya dengan KPK.

“Sehingga, jika ada lembaga yang memiliki nama mirip dengan KPK yang mengaku sebagai perwakilan KPK serta bertindak untuk dan atas nama KPK, kami pastikan lembaga tersebut tidak memiliki hubungan kerja sama dengan KPK", jelas Ipi.

Ipi pun menghimbau kepada pemerintah daerah (Pemda), perusahaan dan instansi Pemda untuk selalu berhati-hati dengan pihak yang mengaku sebagai KPK dan mengaku berasal dari kantor cabang.

“Dalam sejumlah kasus, Polri bersama KPK telah memroses tindakan penipuan, pemerasan atau pidana lain yang seolah-olah mengatas-namakan KPK", ungkapnya.

Ditandaskannya, jika masyarakat maupun pemerintah daerah menghadapi pihak-pihak yang meminta uang, fasilitas atau pemerasan dalam bentuk apapun, segera laporkan pada kepolisian setempat dan informasikan kepada KPK. "Masyarakt juga bisa melaporkan melalu call center KPK di nomor 198", tandas Ipi. *(Ys/HB)*