Senin, 11 Mei 2020

PSBB Tahap 2 Surabaya Raya: Pembatasan Lalin 24 Jam, Sanksi Sita KTP & Tak Bisa Perpanjang SIM

Baca Juga

Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono.

Dalam PSBB Surabaya Raya tahap 2 ini, tidak lagi diberlakukan jam malam hingga pukul 21.00 WIB lagi, namun akan diberlakukan lalu lintas keluar masuk daerah PSBB selama 24 jam.

"Jilid dua PSBB Raya ini akan lebih ketat. Tak ada lagi jam malam. Tapi pembatasan keluar masuk dan patroli skala besar akan berlangsung selama 24 jam", terang Sekdaprov Jawa Timur yang juga Koordinator PSBB Jawa Timur, Heru Tjahjono dalam jumpa pers di Gedung Negara Grahadi – Surabaya, Senin (11/05/2020)  malam.

Sanksi yang diberlakukan selama PSBB Surabaya Raya tahap 2 akan lebih represif. Yang mana, setiap orang yang melakukan pelanggaran dari sistem PSBB ini akan dikenakan penahanan KTP. Yang dalam hal init petugas berhak menahan kartu identitas dari pelanggar PSBB selama 6 (enam) bulan. Langkah ini bisa dilakukan petugas dan sesuai payung hukum sebagaimana SE Gubernur Jatim.

"Jadi, jika memang terdapat pelanggaran di tempat umum, mereka juga akan dimintai KTP-nya", jelasnya.

Selain itu, pengetatan untuk pencegahan kerumuman massa akan lebih masif. Bukan hanya di public space saja, melainkan juga pasar-pasar dan juga tempat ibadah.

Terkait pembatasan yang lebih represif di tempat umum, Heru menegaskan, bahwa tiga Pemda tersebut sudah sepakat untuk mengikuti arahan dari gubernur agar diatur social distancing. 

"Termasuk di tempat ibadah. Kami tadi sudah bertemu juga dengan Kanwil Kemenag untuk kami berikan informasi tentang pengaturan tempat ibadah, karena di kami memang sudah ada surat yang masuk tentang melonggarkan tempat ibadah, maka kami akan segera merapatkan tentang ini", tegasnya. 

Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan, bahwa pada PSBB tahap 1 (pertama), penindakan bagi pelanggar masih bersifat humanis persuasif dan efektif dengan kepentingan bagaimana menyelamatkan masyarakat dari pandemi wabah virus corona atau Corona Virus Disease – 2019 (Covid–19).

"Jilid ke-dua (PSBB tahap 2), berdasarkan koordinasi yang kami lakukan tindakan yang akan kami lakukan akan berbeda. Akan ada sanksi yang menyangkut perpanjangan SIM dan SKCK. Sebagaimana diketahui dalam memperpanjang SIM maupun SKCK, jika ID seperti KTP tidak ada, tentu saja tidak bisa dilayani, ini adalah bentuk sanksi bagi yang melanggar", tegasnya.

Selain itu, pelanggar juga akan masuk dalam ranah pidana sesuai UU KUHP dalam Pasal 126. Yang mana, dalam pasal tersebut, bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti apa yang menjadi aturan Undang-Undang, termasuk tidak menaati aturan yang dibuat oleh petugas gugus tugas, maka berlaku sistem peradilan dengan penetapan pelanggaran. *(DI/HB)*