Sabtu, 16 Mei 2020

Pastikan Kesiapan PPDB 2020, DPRD Kota Mojokerto Gelar RDP Dengan Dispendik

Baca Juga

Salah-satu suasana RDP Komisi III DPRD Kota Mojokerto dengan Dispendik setempat terkait PPDB TP 2020/2021, Jum'at (15/05/2020) malam, di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pastikan kesiapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang bakal digelar pada pekan pertama di bulan Juni 2020 mendatang, Komisi III DPRD  Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Jum’at (15/05/2020) malam, di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Dalam RDP tersebut terungkap, bahwa PPDB Kota Mojokerto Tahun Pelajaran (TP) 2020/2021, akan di gelar secara online. Yang mana, untuk jenjang sekolah dasar (SD) akan menggunakan sistem zonasi. Sedangkan untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan menggunakan Sistem Zonasi, Afirmasi, Prestasi, Perpindahan Orang-tua/ Wali dan Kelas Olah-raga.

Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Agus Wahjudi Utomo menegaskan, bahwa warga Kota Mojokerto harus tertampung semua untuk masuk di sekolah yang berada di Kota Mojokerto. "Dengan alasan apapun, jangan sampai nantinya warga kota tidak bisa sekolah di kota", tegas Agus Wahyudi.
Agus meminta, PPDB sistim online dibuat peta zonasi penyebaran sehingga akan lebih mudah untuk dipahami dan diikuti masyarakat.

”Karena dengan menggunakan sistem online dan nantinya proses PPDB ini terbuka sekali maka kami juga mengusulkan agar dibuatkan peta simulasi penyebaran zonasi agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat, karena di tahun sebelumnya zonasi inilah yang masih menjadi tanda tanya”, cetus Agus.

Seperti diketahui, dari data yang ada, daya tampung SMP Negri di Kota Mojokerto sebanyak 2.144 siswa. Sementara jumlah siswa kelas 6 SD di Kota Mojokerto sebanyak 2.085 siswa, siswa asal luar Kota Mojokerto sebanyak 747 siswa, jumlah sekolah SD swasta 11 sekolah, SMP ada 11 sekolah, MI ada 9 sekolah dan MTs ada 2 sekolah.

Dari data yang ada, secara logika dapat ditarik kesimpulan, bahwa warga Kota Mojokerto akan tertampung semua dalam PPDB SMP TP 2020/2021.

Foto: Aplikasi PPDB Online Kota Mojokerto Tahun Pelajaran (TP) 2020.


Sementara itu, Kepala Dispendik Pemkot Mojokerto Amin Wachid menerangkan, bahwa berdasarkan Perarturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB serta Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar, maka pada pelaksanaan PPDB TP 2020/2021 di bagi 4 jalur penerimaan. Yakni jalur Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan perpindahan tugas.

Diterangkannya pula, kuota pada jalur zonasi tersebut, yakni: warga kota mojokerto sebanyak 60 %, kuota warga luar kota mojokerto yang berbatasan langsung sebanyak 5 %, jalur prestasi 15 %, jalur afirmasi (jalur ekonomi warga tidak mampu)15 %, kepindahan orang tua 5 %, dan jalur kelas olahraga dengan kuota 1 Rombel (rombongan belajat) atau kelas.

"Tidak semua sekolah menggunakan jalur kelas olahraga, yang menggunakan jalur kelas olahraga tersebut yaitu  SMPN–1, SMPN–2 dan SMP–4. Dalam PPDB tahun ini, untuk TK, SD, SMP Negeri di Kota Mojokerto akan diadakan dengan menggunakan sistem online penuh", terang Kepala Dispendik Pemkot Mojokerto Amin Wachid.

Amin Wachid menjelaskan, bahwa aplikasi ini tahapanya adalah melalui Perwali, kemudian menyosialisasikannya dan memohon masukan dari komisi III DPRD Kota Mojokerto. "Banyak masukan dan arahan yang sudah kami terima, pesan dari Bu Wali Kota adalah mengutamakan warga Kota Mojokerto", jelas Amin Wachid.

Ditegaskannya, bahwa warga luar kota bisa mendaftarkan di Kota Mojokerto setelah warga kota tertampung semua. Namun, perlu diperhatikan juga, soal diskresi bahwa ini menggunakan sistem online. "Maka kami berupaya bagaimana caranya kami agar anak- nantinya tidak tuna (kekurangan) informasi, karena kami memiliki sekolah yang akan menampung siswa inklusi yakni di SDN Mentikan 1, SDN Wates 1 dan SMPN 8", tegasnya.

Amin menandaskan, pihaknya akan mengambil langkah meminta kepada orang tua untuk memberikan Surat Pernyataan bahwa anaknya tidak memiliki kekurangan secara fisik. Ditandaskannya pula, bahwa pihak akan berkoordinasi pihak Dinsos setempat untuk mengantisipasi warga di luar Kota Mojokerto yang tidak permanen.

"Berikutnya yang perlu difikirkan adalah warga di luar Kota Mojokerto yang tidak permanen. Misalnya, mereka yang berasal dari klaster Sampoerna atau Temboro, misalnya. Akan kita fikirkan solusinya dengan berkoordinasi dengan Dinsos", terang Amin. *(DI/HB)*