Rabu, 24 Juni 2020

KPK Setor Rp. 977 Juta Ke Kas Negara Dari Perkara Mantan Wali Kota Pasuruan

Baca Juga

Logo di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda senilai Rp. 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp. 727 juta ke kas negara, dari perkara mantan Wali Kota Pasuruan Setiyono.

Setiyono merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi suap terkait proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUKM).

"Penyetoran dengan total Rp. 977 juta tersebut ke kas negara sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, Rabu 24 Juni 2020.

Ali mengatakan, sumber uang denda dan pengganti tersebut ditransfer dari hasil pembukaan blokir rekening di Bank Jatim milik Setiyono. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening bendahara penerimaan KPK di Biro Keuangan KPK.

"Pembayaran uang denda dan UP (uang pengganti) tersebut setelah adanya persetujuan pembukaan blokir dari JPU KPK", kata Ali Fikri.

Dalam perkara tersebut, Setiyono divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara serta denda Rp. 250 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Selain itu, Setiyono juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp. 727 juta. *(Ys/HB)*