Sabtu, 11 Juli 2020

Dalam 2 Hari Bertambah 20, Pasien Positif Covid-19 Di Kota Mojokerto Menjadi 119

Baca Juga

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Angka penambahan jumlah pasien terkonfirmasi positif terinfeksi virus corona atau Corona Virus Disease – 2019 (Covid–19) di Kota Mojokerto kembali diperbaharui oleh Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 Kota Mojokerto.

Dalam 2 (dua) hari terakhir, pasien terkonfirmasi positif terinfeksi Covid–19 bertambah sebayak 20 orang. Hal ini, disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gaguk Tri Prasetyo langsung dari Posko Covid–19 Kota Mookerto pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2020.

Dari 20 pasien terkonfirmasi positif, ada 15 pasien di antaranya merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG), 3 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 2 Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Kesemua pasien terkonfirmasi positif tersebut merupkan warga Kota Mojokerto dari beberapa kelurahan. Di antaranya dari Kelurahan Wates, Kelurahan Gunung Gedangan, Kelurahan Meri, Kelurahan Pulorejo, Kelurahan Blooto, Kelurahan Balongsari, Kelurahan Kedundung, Kelurahan Miji, Kelurahan Surodinawan, Kelurahan Prajurit Kulon dan Kelurahan Kranggan.

"Jumlah penambahan kasus psoitif di Kota Mojokerto hingga saat ini, masih didominasi oleh pasien yang sebelumnya berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) dari hasil tracing orang terdekat dan rapid test", terang Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gaguk Tri Prasetyo langsung dari Posko Covid–19 Kota Mojokerto, Sabtu 11 Juli 2020.

"Banyak dari OTG ini, yang melakukan isolasi mandiri karena tidak mau dikarantina di ruang observasi. Padahal, resiko penyembaran dengan orang terdekat itu sangat dimungkinkan jika selama mengisolasi mandiri mereka tidak menerapkan protokol kesehatan dan tanpa pengawasan petugas medis", lanjutnya.

Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana-tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto ini menjelaskan, banyaknya orang tanpa gejala (OTG) di Kota Mojokerto tidak lepas dari peran masyarakat yang kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Terlebih, dalam masa adaptasi kebiasaan hidup baru seperti saat ini masih sering dijumpai masyarakat yang abai tidak mengenakan masker dan kurang memperhatikan pysical distancing atau menjaga jarak. Padahal, aturan dalam penerapan protokol kesehatan telah tercantum dalam Perwali Kota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 dan  55 Tahun 2020", jelasnya.

Ditegaskannya, bahwa Perwali Nomor 55 Tahun 2020 tersebut, merupakan perubahan dari beberapa pasal yang ada dalam Perwali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Naru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Pada Pasal 48 ayat (3) dijelaskan, jika setiap orang tidak menjalankan kewajiban menggunakan masker di luar rumah, tempat umum atau fasilitas publik selama penerapan tatanan normal baru, maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 200 ribu atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum. Aturan ini, kami terapkan agar masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam menjalankan protokol kesehatan", tegasnya.

Sementara itu, dari data terbaru kasus Covid–19 di Kota Mojokerto pada Jum'at tanggal 10 Juli 2020 menyebutkan, untuk Orang Dalam Resiko (ODR) bertambah menjadi 5.816 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 748 orang, Orang Tanpa Gejala (OTG) 162 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 23 orang.

Kemudian, untuk jumlah PDP yang meninggal hingga saat ini berjumlah 11 orang. Sedangkan kasus pasien terkonfirmasi, bertambah menjadi 119 orang, 20 orang di antaranya dinyatakan sembuh, 5 orang meninggal dan 94 masih dirawat. *(Ry/HB)"