Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel). Perkara tersebut, sebelumnya ditangani Polda Sumsel.

"Dugaan kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih Rp. 5,7 miliar dengan tersangka berinisial JR yang merupakan Wakil Bupati Kabupaten OKU", terang pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat 24 Juli 2020.

Lebih lanjut, Ali Fikri menjelaskan, kasus pengadaan lahan tanah TPU yang bersumber dari APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2013 dengan total Rp. 6 miliar ini diambil alih KPK, karena Polda Sumsel menyerahkan penanganannya ke KPK.

"Pengambil alihan ini, karena alasan menurut pertimbangan dari kepolisian penanganan perkara ini sulit dilaksanakan secara baik, sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK", jelas Ali Fikri.

Menurut Ali Fukri, baru hari ini KPK memulai penelusuran dugaan adanya tindak pidana korupsi pengadaan lahan tanah TPU di Kabupaten OKU. Terkait itu, Polda Sumsel juga sudah memberikan berkas perkara, barang bukti dan dokumen pendukung lain dalam pemeriksaan sebelumnya.

"Perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK, akan kami infokan lebih lanjut", pungkas Plt. Jubir KPK Ali Fikri. *(Ys/HB)*