Sabtu, 25 Juli 2020

KPK Bakal Dalami POP Kemendikbud

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif PBNU, Majelis Pendidikan Dasar – Menengah PP Muhammadiyah dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mundur dari Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan - Republik Indonesia (Kemendikbud-RI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal turun-tangan untuk memantau dan mendalami kebijakan Mendikbud Nadiem tersebut.

KPK merasa perlu memantau dan mendalami karena program tersebut menjadi polemik. Terlebih, setelah LP Ma’arif PBNU dan MP Dasar-Menengah PP Muhammadiyah mundur dari program tersebut. Belakangan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga menyatakan hal yang sama.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, yang menjadi dasar bagi KPK bakal melakukan pemantauan dan pendalaman pada program tersebut adalah Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"KPK memiliki tugas untuk melakukan pemantauan terhadap program seperti itu. KPK akan mendalami program yang dimaksud. Bisa dalam bentuk kajian sebagaimana yang dilakukan terhadap program-program lain seperti BPJS, Kartu Pra Kerja dan lain-lain", kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Jum'at 24 Juli 2020.

Nawawi pun mengapresiasi langkah beberapa Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang mengambil sikap mundur dari keikut-sertaannya pada program tersebut. Menurutnya, pada program itu ada potensi yang tidak jelas.

"Sikap itu dapat dipandang sebagai cerminan kehati-hatian dan wujud nilai pencegahan yang tentu lahir dari nilai-nilai mendasar yang tumbuh dalam organisasi tersebut", ujar Nawawi.

Seperti diketahui, POP merupakan program pelatihan guru dan kepala sekolah yang melibatkan organisasi masyarakat. Adapun bentuknya, Ormas membuat pelatihan dan dukungan dananya diberikan oleh Kemdikbud yang bersarannya bervariasi, bergantung kategori.

Mulai dari kategori kijang dengan dana hingga Rp. 1 miliar, macan dengan dana hingga Rp. 5 miliar dan gajah dengan dana hingga Rp. 20 miliar. Kemendikbud mengalokasikan anggaran untuk program tersebut sebesar Rp. 567 miliar per-tahun.

Masuknya Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation sebagai mitra Kemendikbud dalam Program Organisasi Penggerak pun semapat  dipertanyakan oleh Ketua Komisi X DPR-RI Syaiful Huda.
Kedua organisasi itu diketahui bagian dari 156 Ormas yang dinyatakan lolos verifikasi. Kedua organisasi tersebut masuk Organisasi Penggerak dengan kategori Gajah.

"Dengan demikian, Sampoerna Foundation maupun Tanoto Foundation masing-masing bisa mendapatkan anggaran hingga Rp. 20 miliar per-tahun", ujar Ketua Komisi X DPR-RI Syaiful Huda pada Rabu 22 Juli 2020.

Syaiful Huda mengungkapkan, bahwa pihaknya merasa aneh ketika yayasan-yayasan dari perusahaan raksasa itu malah menerima anggaran dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelatihan guru. Menurutnya, yayasan-yayasan raksasa tersebut seharusnya didirikan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).

Diungkapkannya pula, selayaknya dengan semangat CSR merekalah yang justru seharusnya mengalokasikan anggaran dari internal perusahaan untuk membiayai kegiatan pemberdayaan masyarakat.

"Jangan mereka malah menerima dana atau anggaran negara. Logikanya sebagai CSR, yayasan-yayasan perusahaan tersebut bisa memberikan pelatihan guru dengan biaya mandiri", kata Huda.

Meski ia mengakui, jika program organisasi penggerak memang bisa diikuti oleh siapa saja yang memenuhi persyaratan. Namun harus digaris-bawahi, bahwa program organisasi penggerak merupakan salah-satu upaya untuk memberdayakan masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan. *(Ys/HB)*