Rabu, 15 Juli 2020

Sambangi Kampung Tangguh, Ning Ita Bersama Forkopimda Bagikan Probiotik Dan Masker Kepada Warga

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Forkopimda Kota Mojokerto saat meninjau beberapa kampung tangguh sekaligus memberikan ramuan herbal probiotik untuk dikonsumsi, Rabu 15 Juli 2020, 


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Segala daya-upaya dalam menekan angka kenaikan pasien terkonfirmasi positif terinfeksi virus corona atau Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto bersama TNI-Polri. Salah-satunya, melalui kampung tangguh yang disiapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dari sektor paling bawah atau perkampungan.

Seperti halnya yang dilakukan pada hari ini, Rabu 15 Juli 2020, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang akrab dengan sapaan "Ning Ita" ini bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto meninjau beberapa kampung tangguh sekaligus memberikan ramuan herbal probiotik untuk dikonsumsi.

Tidak hanya membagikan ramuan herbal yang terbukti dapat menyembuhkan pasien Covid-19 yang sekaligus mampu menjaga daya tahan tubuh, Ning Ita juga memberikan masker serta hand sanitizer yang diserahkan langsung kepada perwakilan warga di kampung tagguh.

Kali ini, Ning Ita bersama Forkopimda Kota Mojokerto melakukan peninjauan kampung tangguh meliputi Kelurahan Mentikan, Kelurahan Surodinawan dan Kelurahan Kedundung.

"Hari ini, kami ingin melihat secara langsung bagaimana kondisi, situasi kampung tangguh di masyarakat. Sekaligus, memberikan motivasi agar mereka jangan menyerah dalam melawan Covid-19", jelas Ning ita disela tinjauannya, Rabu 15 Juli 2020.

"Tidak hanya meninjau, kami juga memberikan ramuan herbal probiotik yang bisa dikonsumsi oleh lansia atau orang sehat, supaya daya tahan tubuhnya terus terjaga agar terhindar dari virus. Tentunya, juga dibarengi dengan menerapkan protokol kesehatan", tambahnya.

Selain memberikan motivasi kepada masyarakat, wali kota perempuan pertama di Mojokerto ini juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu memakai masker saat berada di luar rumah. Terutama para Lansia, agar tetap berada di dalam rumah untuk sementara waktu lantaran rentan terpapar virus corona, yang saat ini tengah menjadi pandemi diseluruh negeri.

"Kami tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk terus mentaati peraturan, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus", jelas Ning Ita.

Selain itu, Ning Ita pun menyosialisasikan Peraturan Wali (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perwali Kota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease - 2019

"Dalam perwali telah tercantum jika masyarakat tidak mau memakai masker saat keluar rumah maka akan diberikan sanksi berupa denda Rp 200 atau membersihkan area publik. Hal ini, semata-mata demi menjaga keselamatan kita bersama. Jadi, ayo patuhi aturan pemerintah untuk bersama-sama melawan Covid-19", tandasnya. *(Ry/Hms/HB)*