Baca Juga
Salah-satu suasana Rapat Analisa dan Evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di ruang Nusantara Kantor Pemkot Mojokerto, jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Jum'at (10/07/2020) pagi.
Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Menindak-lanjuti penanganan Covid-19 di Kota Mojokerto, Tim Gugus Tugas menggelar Rapat Analisa dan Evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bertempat di ruang Nusantara Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Jum'at (10/07/2020) pagi.
Rapat dipimpin langsung oleh Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto, dengan didampingi oleh Kapolresta Mojokerto Deddy Supriadi, Dandim yang diwakili Kasdim Mayor INF MJ Arifin, Ketua DPRD Sunarto, Wakil Walikota Achmad Rizal Zakaria dan Sekdakot Harlistyati.
Rapat evaluas kali ini, membahas Perwali Nomor 55 perubahan Perwali Nomor 47 Tahun 2020. Di antaranya penambahan pada Pasal 13, yakni tentang Pembatasan Kapasitas Ruangan yaitu maksimal 30 % (persen) dari kapasitas ruangan. Yang mana, pada Perwali Nomor 55 juga disampaikan tentang kunjungan dari luar daerah yang harus disertai dengan hasil negatif tes PCR atau hasil non reaktif Rapid Test.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menyampaikan, pada Perwali Nomor 47 Tahun 2020 dinilai kurang tegas dalam memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, maka dalam Perwali Nomor 55 Tahun 2020 dipertegas dengan pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Seperti bagi yang tidak bermasker, akan dikenai sanksi berupa kerja sosial atau denda sebesar Rp. 200.000,–.
Salah-satu suasana Rapat Analisa dan Evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di ruang Nusantara Kantor Pemkot Mojokerto, jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Jum'at (10/07/2020) pagi.
“Sedangkan bagi para pelaku usaha, bila melanggar, sanksi yang diberikan berupa tindakan paksa seperti pembatasan kegiatan usaha, penutupan sementara dan pembubaran kegiatan, penyitaan KTP, pencabutan izin usaha, denda administratif dan kerja sosial”, ujar Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono dalam rapat, Jum'at (10/07/2020) pagi.
Sementara itu, dalam pengarahannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan, bahwa pihaknya akan memperpanjang masa sosialisasi terkait tatanan normal baru di Kota Mojokerto hingga 2 minggu ke depan.
Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan "Ning Ita" ini pun menegaskan, dalam sosialisasi dan evaluasi tatanan normal baru, Tim Gugus Tugas bisa bersinergi dengan Kampung Tangguh. “Tim Gugus Tugas bisa memanfaatkan Kampung Tangguh dengan Camat sebagai koordinatornya", tegas Ning Ita.
Ning Ita menandaskan, terkait sosialisasi terhadap pelaku ekonomi Kreatif, agar dikumpulkan untuk dilakukan sosialisasi. “Jumlah pelaku ekonomi kreatif di Kota Mojokerto sangat banyak, tidak mungkin sosialisasi dilakukan dengan door to door, jadi mereka bisa dikumpulkan bersama-sama dan dibagi dalam beberapa lokasi sehingga sosialisasi dapat selesai, tidak membutuhkan waktu yang lama", tandas Ning Ita.
Menutup pengarahannya, Ning Ita menyampaikan, untuk tempat-tempat yang padat seperti Pasar Tanjung, akan dilakukan kajian lebih-lanjut dalam penerapan tatanan normal baru. “Sosialisasi juga akan terus dilakukan seperti pemasangan baliho dengan dengan konten yang singkat dan menarik, serta himbauan dalam bentuk rekaman", pungkas Ning Ita. *(AL/Hms/HB)*