Jumat, 10 Juli 2020

Sahkan Perda PPA Kota Mojokerto 2019, Dewan Rekomendasikan 7 Poin Perbaikan

Baca Juga

Jubir Pimpinan Banggar DPRD Kota Mojokerto Choiroiyaroh saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Mojokerto dalam sidang paripurna beragenda PPA Kota Mojokerto TA 2019, Jum'at 10 Juli 2020, di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Sebagaimana Pasal 65 ayat (1) huruf D Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa Kepala Daerah berkewajiban menyusun dan menyampaikan Raperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama, maka pada Jum'at 10 Juli 2020 ini, DPRD Kota Mojokerto menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Pengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2019.

Sidang Paripurna yang digelar di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto ini, diikuti oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto, Anggota Forkopimda Kota Mojokerto atau pejabat yang mewakili, Sekdakot Mojokerto, Assisten Sekdakot Mojokerto, Staf Ahli serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Kepala Badan dan Kepala Kantor Intasnsi Vertikal di Kota Mojokerto, Anggota Forkopimka beserta Lurah se Kota Mojokerto serta hadirin undangan lainnya.

"Pada dasarnya, semua Fraksi DPRD Kota Mojokerto menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Aanggaran 2019 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan catatan", kata Juru Bicara (Jubir) Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto Choiroiyaroh dalam sidang paripurna beragenda PPA Kota Mojokerto TA 2019, Jum'at 10 Juli 2020, di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto didampingi dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sony Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik saat menanda-tangani Kepututusan DPRD atas Perda PPA Kota Mojokerto Tahun 2019, Jum'at 10 Juli 2020, di ruang sidang Kantor DPRD jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Lebih lanjut, Choiroiyaroh menguraikan, meski hasil dari pembahasan Raperda PPA Kota Mojokerto TA 2019 yang dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemkot Mojokerto pada tanggal 07 Juli hingga 09 Juli 2020 disahkan, namun sedikitnya ada 7 (tujuh) rekomendasi yang diberikan Fraksi-fraksi DPRD Kota Mojokerto yang harus ditindak-lanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Ketujuh rekomendasi tersebut, yakni:

Pertama, Laporan Keuangan Pemerintah Kota Mojokerto tahun 2019 telah diaudit BPK dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pencapaian WTP yang ke-enam kalinya berturut-turut ini patut diapresiasi. "Namun demikian, pencapaian WTP ini masih disertai catatan-catatan yang menjadi rekomendasi BPK yang harus ditindak-lanjuti oleh Pemerintah Kota Mojokerto. Hendaknya catatan-catatan tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Aparatur Pemerintah Kota Mojokerto agar kedepannya tidak mengulangi kesalahan yang sama", urai Jubir Pimpinan Banggar DPRD Kota Mojokerto Choiroiyaroh.

Ke-dua, permasalahan aset selalu menjadi rekomendasi BPK setiap tahunnya. "Pengelolaan aset tidak mudah, namun Pemerinrah Kota Mojokerto berkewajiban untuk mengurai satu-persatu permasalahan aset ini agar tidak membebani neraca yang menjadikan temuan BPK muncul setiap tahunnya. Manajemen aset harus ditata dengan baik sebagai upaya untuk mengurai permasalahan aset", lanjutnya.

Ke-tiga, Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2019 dalam realisasinya tidak memenuhi target yang telah ditetapkan. Hal ini disebabkan karena pendapatan yang belum pasti perolehannya sudah dianggarkan sebagai pendapatan yang memunculkan belanjanya.

"Hal ini tampak pads pendapatan transfer yang dalam realisasinya banyak komponen yang tidak terealisasi sesuai yang direncanakan. Sehingga belanjanya juga tidak dapat direalisasikan sesuai dengan rencana karena memang dananya tidak mencukupi. Pola perencanaan yang sedemikian ini hendaknya tidak dilakukan lagi", tambahnya.

Ke-empat, dalam hal pemeriksaan rutin terhadap pengelolaan keuangan di masing-masing OPD. "Dibutuhkan penguatan peran Inspektorat sebagai Mitra OPD untuk melakukan pembinaan dan pendampingan serta mengoptimalkan sistem pengendalian internal di masing-masing OPD. Sehingga temuan BPK dapat diminimalisir jumlahnya. Baik yang bersifat material maupun adninistratif", imbuhnya.

Ke-lima, RSUD (dr. Wahiddin Sudiro Husodo) dengan tipe B, mestinya menjadi rumah sakit yang mampu memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang lebih baik daripada rumah sakit lainnya di Kota Mojokerto yang masih tipe C.

"Guna meningkatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan, RSUD (dr. Wahiddin Sudiro Husodo) hendaknya segera merekrut dokter spesialis bedah onkologi dan spesialis bedah anak. RSUD (dr. Wahiddin Sudiro Husodo) dengan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang lebih baik, maka RSUD akan mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan asli Daerah (PAD) yang signifikan", tekannya.

Ke-enam, para PKL (pedagang kaki lima) adalah pekerja yang kreatif dan tangguh yang mampu bertahan di masa-masa yang sulit sekalipun.

"Perlu diingat juga, bahwa sebagian besar dari mereka adalah warga Kota yang mempunyai hak yang sama dengan Warga Kota lainnya untuk mencari penghidupan yang layak. Oleh karena itu, hendaknya pendekatan yang dilakukan terhadap mereka bukanlah semata-mata penertiban saja. Yang harus dikedepankan adalah penataan dan pemberian bantuan modal usaha. Tempat usaha PKL haruslah ditata agar tertib dan teratur dengan menyediakan lokasi alternatif yang mempunyai prospek usaha yang dapat berkembang", tegasnya.

Rekomendasi terakhir, Fraksi-fraksi DPRD Kota Mojokerto menyayangkan penghapusan program seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP ditengah masa-masa sulit seperti saat ini.

"Saat ini kita semua berada dalam masa-masa yang sulit. Oleh karena itu, janganlah kita memberikan beban tambahan kepada masyarakat dengan menghapus Program Seragam Gratis Bagi Siswa SD dan SMP. Hendaknya Program Seragan Gratis ini dapat dianggarkan lagi dalam Perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2020", tandasnya.

Diujung penyampaiannya, Jubir Pimpinan Banggar DPRD Kota Mojokerto Choiroiyaroh memamparkan Rincian Realisasi Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2019 Yang Telah Disepakati, yakni sebagai berikut:
I. Pendapatan.
Pendapatan sebesar 885 miliar 966 juta 38 ribu 8 rupiah 44 sen, terdiri dari:
1. Pendaaptan Asli Daerah (PAD), sebesar 192 miliar 695 juta 566 ribu 219 rupiah 26 sen.
2. Pendapatan Transfer, sebesar 677 miliar 5 juta 232 ribu 792 rupiah.
3. Lain-lain Pendapatan Yang Sah, sebesar 16 miliar 265 juta 238 ribu 997 rupiah 18 sen.
II. Belanja.
Belanja sebesar 852 miliar 84 juta 96 ribu 739 rupiah 42 sen, terdiri dari:
1. Belanja Oprasi, sebesar 717 miliar 91 juta 346 ribu 217 rupiah.
2. Belanja Modal, sebesar 134 miliar 616 juta 621 ribu 172 rupiah 42 sen.
3. Belanja Tak Terduga sebesar 0 rupiah.
4. Transfer sebesar 376 juta 129 ribu 350 rupiah.
III. Surplus.
Surplus sebesar 33 miliar 881 juta 941 ribu 269 rupiah 2 sen
IV. Pembiayaan.
Pembiayaan terdiri dari:
Penerimaan Daerah sebesar 153 miliar 761 juta 967 ribu 864 rupiah 9 sen.
V. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran  (Silpa) sebesar 187 miliar 643 juta 909 ribu 133 rupiah 11 sen.

"Demikian Laporan Pimpinan Badan Anggaran atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD  Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2019", tutup Jubir Pimpinan Banggar DPRD Kota Mojokerto Choiroiyaroh. *(DI/HB)*