Baca Juga
Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, merujuk Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, maka Pembacaan Putusan tersebut dilakukan secara terbuka.
“KPK juga memfasilitasi peliputan media dengan cara akan ada dua unit monitor tv di lobI (KPK) yang akan menyiarkan secara langsung jalannya persidangan", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Rabu 23 September 2020.
Ali menegaskan, meskipun salah-satu anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dinyatakan positip Covid-19, sidang etik akan digelar sesuai jadwal."Sidang putusan dengan terperiksa FB (Firli Bahuri), Kamis 24 September 2020, pukul 09.00 WIB sampai selesai", tegas Ali Fikri. *(Ys/HB)*