Senin, 21 September 2020

Wali Kota Mojokerto Buka Simbolisasi Penyerahan BSU Pekerja BPJS Ketenaga-kerjaan

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Sekdakot Mojokerto Harlistyati saat secara simbolik menyerahkan BSU Pekerja BPJS Ketenaga-kerjaan di ruang Nusantara Kantor Pemkot Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota iMojokerto, Senin 21 September 2020.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Harlistyati  membuka kegiatan Simbolisasi Penyerahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pekerja BPJS Ketenaga-kerjaan di ruang Nusantara Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin 21 September 2020.

Hal itu dilakukan, menyusul terbit dan diberlakukannya Peraturan Menteri Ketenaga-kerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/ Upah dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat berswafoto bersama para pekerja di ruang Nusantara Kantor Pemkot Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin 21 September 2020, usai kegiatan Simbolisasi Penyerahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pekerja BPJS Ketenaga-kerjaan.


Permenaker tersebut, di antaranya menjabarkan syarat untuk memperoleh bantuan Rp. 600 ribu per-bulan yang akan diberikan selama 4 (empat) bulan. Yaitu WNI, terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenaga-kerjaan, pekerja/ buruh dan kepesertaan aktif sampai dengan bulan Juni 2020.

Total jumlah penerima bantuan di Kota Mojokerto ada sebanyak 11.226 orang yang terdiri dari kepesertaan penyelenggara negara (non ASN) dan bukan penyelenggara negara.

Ning Ita menghimbau, para pekerja yang menerima bantuan subsidi upah ini supaya dapat menggunakan dana tersebut dengan bijak selama pandemi ini.

Ning Ita pun berharap, dengan adanya subsidi upah tersebut juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta membantu perputaran roda ekonomi masyarakat Kota Mojokerto. *(DI/HB)*