Sabtu, 19 September 2020

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris Positif Covid-19

Baca Juga

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris memberikan keterangan pers.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris terkonfirmasi positif Covid-19. Syamsuddin adalah salah-satu Anggota Majelis Etik yang mengadili perkara dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.

"Saya sejak tadi malam (Jum'at 18 September 2020) dirawat di RS Pertamina, karena hasil swab dinyatakan positif Covid-19. Mohon do'a", kata Syamsuddin dalam qketerangannya di Jakarta, Sabtu 19 September 2020.

Tentang hasil tes swab Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin mengaku belum mengetahuinya. "Saya belum tahu (hasil swab) Pak Tumpak positif atau tidak", ucap Syamsuddin.

Sebelumnya Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menginformasikan, ada 115 orang di lingkungan KPK terkonfirmasi positif Covid-19. Jumlah tersebut berdasarkan hasil tes swab pada tanggal 07 hingga 14 September 2020 terhadap 1.931 orang di lingkungan KPK yang terdiri dari pegawai KPK dan pihak-pihak terkait yang berada di lingkungan KPK, termasuk pegawai outsourcing atau alih daya, BKO Polri, TNI Pomdam Jaya dan Tahanan.

Dari 115 orang tersebut, 33 orang sudah dinyatakan sudah sembuh dari Covid-19. Sementara yang masih terkonfirmasi positif dan dalam perawatan atau isolasi mandiri ada 81 orang yang terdiri dari 54 pegawai KPK dan 27 orang dari pihak-pihak terkait. Dan, 1 (satu) orang meninggal dunia, namun pada diagnosa akhir dinyatakan negatif Covid-19, almarhum yakni Kompol Pandu Hendra Sasmita.

Penyidik KPK Kompol Pandu Hendra Sasmita meninggal duia pada Minggu 13 September 2020 setelah sebelumnya sempat dinyatakan positip Covid-19. Almarhum sempat dirawat di RS Polri, Jakarta. Namun, pada diagnosa akhir dinyatakan negatif Covid-19.

Sementara itu, sidang etik dengan agenda 'Pembacaan Putusan' atas perkara dugaan perlanggaran etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang seharusnya digelar pada Selasa 15 September 2020 diundur menjadi Rabu 23 September 2020.

Penundaan agenda sidang tersebut dilakukan karena dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan anggota Dewas KPK, sehingga dilakukan tes swab pada sejumlah pihak yang pernah kontak erat dengan pegawai tersebut, termasuk anggota Dewas KPK.

Tiga orang Dewas KPK yang akan bertindak sebagai Majelis Etik, yaitu Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Majelis Etik sedangkan Syamsuddin Haris dan Albertina Ho masing-masing sebagai Anggota Majelis Etik. *(Ys/HB)*