Baca Juga
"Saya sudah mendengar putusan terhadap saya, yaitu mendapatkan sanksi ringan dengan SP (surat peringatan) 1 tertulis dan saya sudah menyampaikan, saya menerimanya. Itu yang pertama", kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap kepada wartawan,Rabu (23/09/2020) siang, usai persidangan yang digelar di gedung ACLC KPK.
Sidang etik terhadap Yudi Purnomo sendiri, terkait dengan pernyataan-pernyataanya beberapa waktu lalu soal pemberhentian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti.
Yudi dinilai melakukan pelanggaran etik karena pernyataannya di media massa, saat WP KPK melakukan pembelaan soal pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri.
"Bagi kami yang penting pembelaan yang dilakukan oleh Wadah Pegawai KPK berhasil. Mas Rossa masih tetap bekerja di KPK dan itulah yang terpenting bagi kami", jelas Yudi.
Yudi kemudian dilaporkan oleh rekan kerjanya ke Dewas KPK. Dia diduga melakukan penyebaran informasi tidak benar, melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Menurut Yudi, sanksi dari Dewas itu merupakan salah-satu konsekuensi yang harus ia terima. Akan tetapi, perjuangan membela pegawai KPK dari proses-proses yang tidak sesuai dengan prosedur kemudian perlindungan pegawai, itu bisa tetap dilanjutkan advokasinya.
"Bahwa yang penting Mas Rossa tetap bisa bekerja kembali di KPK. Masalah sanksi, saya pikir itu adalah risiko yang harus saya terima, yang saya harus hadapi", ungkasnya. *(Ys/HB)*