Rabu, 23 September 2020

KPK Setor Rp. 850 Juta Dan 37.000 Dollar AS Ke Kas Negara Denda Dari 3 Terpidana

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang sebesar Rp. 850 juta dan 37.000 dolar Amerika Serikat ke kas negara. Uang tersebut, merupakan uang denda dari 3 (tiga) Terpidana perkara tindak pidana korupsi, yaitu Muhammad Samanhudi Anwar, Kamaludin dan Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

"KPK akan terus berupaya maksimal melakukan asset recovery hasil Tipikor (tindak pidana korupsi) yang dinikmati Terpidana korupsi baik melalui penagihan uang pengganti maupun denda", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu 23 September 2020.

Lebih lanjut, Ali Fikri merinci, uang denda yang berasal dari terpidana mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebesar Rp. 400 juta itu telah disetorkan ke kas negara pada Senin 21 September 2020. Uang denda itu disetorkan ke kas negara sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 2440 K/Pid.Sus/2019, tanggal 25 September 2019.

"Pada hari Senin (21 September 2020) Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai pembayaran uang denda sejumlah Rp. 400.000.000,– (empat ratus juta rupiah) atas nama terpidana Muh Samanhudi Anwar", rinci Ali Fikri.

"Juga telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai pembayaran uang denda sejumlah Rp. 200.000.000,– (dua ratus juta rupiah) dan uang pengganti (cicilan pertama) sejumlah USD 37.000 atas nama terpidana Kamaludin, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor: 82/Pid.Sus/TPK/2017/PN. Jkt. Pst tanggal 4 September 2017", lanjutnya.

Selain itu, KPK juga telah menyetorkan ke kas negara uang denda sebesar Rp. 250 juta dari terpidana Joe Fandy Yoesman alias Asiang, pengusaha pemberi suap ke sejumlah anggota DPRD Jambi.

"Jaksa eksekusi KPK Alandika Putra telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai pembayaran uang denda sejumlah Rp. 250.000.000,– (dua ratus lima puluh juta rupiah) atas nama terpidana Joe Fandy Yoesman alias Asiang, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi No. 26/Pid.Sus/2019/ PN dan Putusan PK dari MA RI No. 265 PK/Pid.Sus/2020", pungkasnya. *(Ys/HB)*