Kamis, 24 September 2020

Sidang Etik Pembacaan Putusan Ketua KPK Firli Bahuri Digelar Hari Ini

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter mewah, Kamis 24 September 2020.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, sidang etik lanjutan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri digelar Kamis (24/09/2020) ini dengan agenda pembacaan putusan.

"Sidang putusan dengan terperiksa FB (Firli Bahuri), Kamis 24 September 2020, pukul 09.00 WIB sampai selesai", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/09/2020) lalu.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri sedianya menjalani sidang etik lanjutan beragenda pembacaan putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penggunaan helikopter mewah pada Selasa 15 September 2020.

Namun, sidang etik beragenda pembacaan putusan tersebut terpaksa harus ditunda karena anggota Dewas KPK harus menjalani tes swab terkait virus Corona atau Corona Virus Disease - 2019 (COVID-19).

Sidang etik dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri ini sendiri sudah digelar 3 (tiga) kali. Pertama pada Selasa 25 Agustus 2020, ke-dua pada Jum'at 04 September 2020 dan ke-tiga pada Selasa 08 September 2020.

Sidang etik ini merupakan tindak-lanjut laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.

MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

Adapun pasal yang disangkakan Dewas KPK, yakni Pasal 4 ayat (1) huruf c tentang menjaga citra, harkat dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.

Kedua, Pasal 4 ayat (1) huruf n tentang menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi.

Ketiga, Dewas juga menyangkakan Firli Bahuri melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf m tentang larangan menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.

Selain poin integritas, Firli juga dianggap melanggar poin Kepemimpinan Pasal 8 ayat (1) huruf f tentang keharusan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: