Baca Juga
"Sidang putusan dengan terperiksa FB (Firli Bahuri), Kamis 24 September 2020, pukul 09.00 WIB sampai selesai", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/09/2020) lalu.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri sedianya menjalani sidang etik lanjutan beragenda pembacaan putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penggunaan helikopter mewah pada Selasa 15 September 2020.
Namun, sidang etik beragenda pembacaan putusan tersebut terpaksa harus ditunda karena anggota Dewas KPK harus menjalani tes swab terkait virus Corona atau Corona Virus Disease - 2019 (COVID-19).
Sidang etik dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri ini sendiri sudah digelar 3 (tiga) kali. Pertama pada Selasa 25 Agustus 2020, ke-dua pada Jum'at 04 September 2020 dan ke-tiga pada Selasa 08 September 2020.
Sidang etik ini merupakan tindak-lanjut laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.
MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.