Kamis, 24 September 2020

Naik Helikopter, Ketua KPK Firli Bahuri Disanksi Ringan Teguran Tertulis 2

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ketua KPK Firli Bahuri terbukti 'bersalah' telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku bergaya hidup m inewah.

"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku", tegas Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean saat membacakan Putusan Majelis Etik Dewan Pengawas KPK dalam sidang etik yang disiarkan melalui streaming media, Kamis 24 September 2020.

Dewan Pengawas KPK menilai Ketua KPK Firli Bahuri dinilai tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.

Dewan Pengawas KPK juga menilai, Ketua KPK Firli Bahuri dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Atas pelanggaran yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa Pemberian Teguran Tertulis 2 kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis 2, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagia Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi", tandas Tumpak Panggabean dalam sidang etik, membacakan Putusan Dewan Pengawas KPK.

Sementara menurut Anggota Majelis Etik Alberitna Ho, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri.

"Hal memberatkan, terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan, terperiksa sebagai ketua KPK seharusnya menjadi teladan malah melakukan yang tidak baik. Hal yang meringankan, terperiksa belum pernah dihukum karena pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, kooperatif dan memperlancar jalannya persidangan", kata anggota majelis Alberitna Ho.  

Atas sanksi yang dijatuhkan Majelis Etik Dewan Pengawas KPK dalam sidang etik tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan menerimanya.

"Saya pada kesempatan ini memohon maaf kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman. Putusan terima dan saya pastikan tidak akan mengulangi, terima kasih", kata Firli dalam sidang etik.

Seperti diketahui, sidang etik ini merupakan tindak-lanjut laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.

MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

Adapun pasal yang disangkakan Dewas KPK, yakni Pasal 4 ayat (1) huruf c tentang menjaga citra, harkat dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.

Kedua, Pasal 4 ayat (1) huruf n tentang menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi.

Ketiga, Dewas juga menyangkakan Firli Bahuri melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf m tentang larangan menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.

Selain poin integritas, Firli juga dianggap melanggar poin Kepemimpinan Pasal 8 ayat (1) huruf f tentang keharusan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: