Senin, 23 November 2020

DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda APBD 2021

Baca Juga


Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto (tengah) bersama dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Jumaedi Malik saat menanda-tangani Berita Acara Persetujuan Raperda APBD Kota Mojokerto TA 2021 menjadi Perda APBD Kota Mojokerto TA 2021, Senin 23 Nopember 2020, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto pada hari ini, Senin 23 Nopember 2020, DPRD Kota Mojokerto menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Mojokerto TA 2021.

Rapat paripurna secara daring yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dan dihadiri Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria tersebut, persetujuan diputuskan setelah Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto membacakan Laporan Banggar terkait Raperda APBD Kota Mojokerto TA 2021.

Ada beberapa catatan yang disampaikan Jubir Banggar DPRD Kota Mojokerto. Di antaranya program ketahanan pangan hendaknya mendapatkan perhatian yang serius, guna mengantisipasi kelangkaan pangan yang dapat memberatkan beban hidup masyarakat karena pandemi Covid-19 yang belum berakhir tahun 2021.

"Juga terkait banjir merupakan masalah tahunan bagi Kota Mojokerto, untuk itu diperlukan penanganan masalah banjir yang terintegrasi dan perencanaan yang komprehensif dari hulu hingga hilir’’, ujar Jubir Banggar DPRD Kota Mojokerto Sulistiyowati, membacakan Laporan Banggar terkait Raperda APBD Kota Mojokerto TA 2021 dalam rapat paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mokokerto, Senin 23 Nopember 2020.


Jubir Banggar DPRD Kota Mojokerto Sulistiyowati saat membacakan Laporan Banggar terkait Raperda APBD Kota Mojokerto TA 2021 dalam rapat paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mokokerto, Senin 23 Nopember 2020.


Selain itu pada APBD Kota Mojokerto TA 2021 juga dianggarkan penyertaan modal bagi BPRS Kota Mojokerto. Yang mana, penyertaan modal kepada BPRS Kota Mojokerto dilakukan dalam rangka penyelamatan BPRS Kota Mojokerto yang terancam likuidasi.

‘’Namun DPRD Kota Mojokerto berharap, pemberian penyertaan modal ini harus disertai dengan perbaikan dan pembenahan yang menyeluruh di internal BPRS’’, tutupnya.

Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria menyampaikan, bahwa APBD yang disusun sesuai tema RKPD 2021 yang telah disepakati bersama.

‘’Yaitu untuk mempercepat pemulihan ketahanan ekonomi dan kehidupan masyarakat dengan fokus pada kesehatan, UMKM, infrastruktur, pariwisata dan investasi di Kota Mojokerto’’, kata Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria.

“APBD Tahun Anggaran 2021 juga difokuskan untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19, tanpa mengurangi pembiayaan di sektor kesehatan, infrastruktur, pariwisata, dan investasi di Kota Mojokerto", tambahnya.

Berikut rincian APBD tahun anggaran 2021 yang telah disepakati:

I. Pendapatan.
Pendapatan daerah sebesar 879 miliar 476 juta 184 ribu 100 rupiah, terdiri dari:
1. Pendapatan asli daerah sebesar 202 miliar 826 juta 397 ribu 207 rupiah.
2. Pendapatan transfer sebesar 656 miliar 603 juta 886 ribu 943 rupiah.
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 20 miliar 45 juta 899 ribu 950 rupiah.

II. Belanja.
Belanja daerah sebesar 1 triliun 42 miliar 653 juta 590 ribu 968 rupiah, terdiri dari:
1. Belanja operasi sebesar 828 miliar 305 juta 871 ribu 191 rupiah.
2. Belanja modal sebesar 212 miliar 194 juta 291 ribu 777 rupiah.
3. Belanja tidak terduga sebesar 1 miliar rupiah.
4. Belanja transfer sebesar 1 miliar 153 juta 428 ribu rupiah.
5. Defisit sebesar 163 miliar 177 juta 406 ribu 868 rupiah.

III. Pembiayaan Daerah.
Pembiayaan daerah sebesar 163 miliar 177 juta 406 ribu 868 rupiah, yang terdiri dari:
1. Penerimaan pembiayaan daerah sebesar 168 miliar 177 juta 406 ribu 868 rupiah.
2. Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar 5 miliar rupiah.
*(DI/HB)*