Senin, 23 November 2020

Masa Kerja Berakhir, Pansus Covid-19 Hasilkan 8 Kesimpulan Dan Rekomendasi

Baca Juga


Wakil Ketua Pansus Pengawasan Penanganan Pandemi Covid -19 DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto saat membacakan "Laporan Panitia Khusus Pengawasan Penanganan Pandemi Covid-19 DPRD Kota Mojokerto" di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin 23 Nopember 2020.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto yang resmi dibentuk pada Rabu 19 Agustus 2020 telah berakhir pada Kamis 19 Nopember 2020.

Mengakhiri masa kerjanya, DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna beragenda "Laporan Panitia Khusus Pengawasan Penanganan Pandemi Covid-19 DPRD Kota Mojokerto" di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin 23 Nopember 2020.

Dalam laporan yang dibacakan Wakil Ketua Pansus Pengawasan Penanganan Pandemi Covid -19 DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto, setelah memaparkan Bab A tentang Pendahuluan dan Bab  B tentang Isi Laporan, Wakil Ketua Pansus Pengawasan Penanganan Pandemi Covid -19 DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto juga memaparkan 8 (delapan) Kesimpulan dan Rekomendasi Pansus Pengawasan Penanganan Pandemi Covid -19 DPRD Kota Mojokerto yang terdapat pada Bab C, yakni:

1. Pelaksaan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Mojokerto secara keseluruhan sudah berjalan dengan lancar, namun ada beberapa hal dalam tataran teknis yang mesti dibenahi dan terus dilakukan perbaikan menyesuaikan panduan teknis dan aturan sesuai dengan protokol kesehatan;

2. Petugas dan pegawai dari Pemerintah Kota Mojokerto wajib mematuhi semua protokol kesehatan dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan Pendemi Covid-19.


Salah-satu suasana Sidak tim Pansus Pengawasan Penanganan Pandemi Covid-19 DRPD Kota Mojokerto di gedung obervasi 'Rusunawa' di kawasan jalan Cinde Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.


3. Hadirnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang kemudian di Kota Mojokerto ditindak-lajuti dengan Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pada Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Desease 2019 Kota Mojokerto, yang memberikan wewenang kepada pemerintah kota untuk memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, maka dirasa perlu bagi DPRD Kota Mojokerto untuk melakukan pengawasan terkait perolehan hasil denda adminsitratif tersebut, baik secara aliran dana, penggunaan serta pertanggung-jawabannya.

4. Pemerintah Kota Mojokerto sesegera mungkin untuk melakukan sosialisasi dan penambahan leaflet, poster, baliho dan semua media komunikasi terkait protokol kesehatan di area-area publik.

5. Berdasarkan data dari beberapa media, per 11 Oktober 2020 jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Mojokerto mengalami kenaikan mencapai 1.392 orang. Hal tersebut perlu dicermati oleh Pemerintah Kota Mojokerto, yakni penyebab ketidak-patuhan masyarakat. Karena, bisa jadi masyarakat melakukan pelanggaran karena kurangnya sosialisasi dan edukasi dari pemerintah.

6. Panitia Khusus Pengawasan Penanganan Pandemi Covid-19 DPRD Kota Mojokerto menemukan beberapa pelanggaran/ kekurangan-pemahaman yang dilakukan oleh oknum pemerintah dalam pelaksanaan protokol kesehatan di lapangan yang perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah Kota Mojokerto agar hal tersebut tidak terulang di kemidian hari demi menjaga keselamatan dan kesehatan bersama warga masyarakat.

"Misalnya, petugas jaga di rumah susun Kota Mojokerto yang saat dilakukan inspeksi mendadak dan kunjungan oleh Panitia Khusus Pengawasan Penanganan Pandemi Covid - 19 DPRD Kota Mojokerto belum dan tidak mengetahui prosedur protokol kesehatan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan", papar Wakil Ketua Pansus Pengawasan Penanganan Pandemi Covid-19 DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto.

Penyediaan tempat penampungan limbah khusus Covid-19 di beberapa layanan kesehatan Kota Mojokerto yang belum memadai/ belum tersedia, karena pembuangan limbah Covid-19 yang memiliki kriteria dan prosedur khsusus layaknya limbah B3, maka perlu dilakukan secara ketat dan hati-hati.

"Adanya indikasi pelanggaran terhadap mekanisme protab / protokol Kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kota Mojokerto dalam proses pengumpulan, isolasi dan pengelolaan limbah medis covid – 19 di Gedung observasi. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan pengawasan dari Dinas Kesehatan Kota Mojokerto terhadap pengelolaan limbah yang dilakukan oleh pihak ke-tiga dalam hal ini adalah PT. PRIA", lanjutnya.

Jaya Agus Purwanto menegaskan, bahwa terdapat adanya indikasi penyalahgunaan mekanisme keuangan/ administrasi pada Dinas Kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan untuk relawan supervisi tracing tingkat kecamatan dan kegiatan pembentukan posko kecamatan, kelurahan, RT/RW.

"Dengan tidak diakomodirnya permintaan Panitia Khusus Pengawasan Penangan Pandemi Covid-19 DPRD Kota Mojokerto dalam hal transparansi pertanggung-jawaban kegiatan tersebut dan berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melaksanakan pemeriksaan secara intensif", tegas Jaya Agus Purwanto.

Ke-tujuh, Jaya Agus menandaskan, Kepala Daerah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi covid – 19 Kota Mojokerto dirasa masih sangat lemah dalam kemampuan manajerial dan komunikasi antar stakeholder terkait. Sebagai contoh, dalam penindakan sanksi sosial pelarangan  penggunaan masker scuba yang secara regulasi belum ada, akan tetapi pada beberapa fakta dilapangan dan pengaduan dari masyarakat sudah dilakukan penindakan.

"Ke-delapan, DPRD Kota Mojokerto sebagai mitra kerja dari Pemerintah Kota Mojokerto akan terus melakukan pendampingan dan kewenangannya untuk mendukung dan bersinergi dengan Pemerintah Kota Mojokerto untuk mengatasi Pandemi Covid-19 dan semoga pandemi ini segera berakhir", tandasnya. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT :