Senin, 07 Desember 2020

Ning Ita Buka Pelatihan Minuman Ala Cafe Bagi Pelaku UKM Di Kota Mojokerto

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (dua dari kiri) saat mengikuti prosesi pembukaan pelatihan minuman ala cafe bagi para pelaku usaha minuman di Kota Mojokerto yang terkena imbas pandemi Covid-19,  Senin 07 Desember 2020, di Astoria Convention Hall jalan Empu Nala Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Makanan dan minuman merupakan kebutuhan dasar, bahkan kini sudah menjadi gaya hidup di kalangan masyarakat. Maka, bisnis kuliner merupakan salah-satu sumber peningkatan ekonomi yang menjanjikan.

Namun, pandemi virus Corona atau Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) sangat mempengaruhi banyak sektor. Tak terkecuali, pelaku usaha dibidang kuliner yang mengharuskan merombak ulang strategi bisnis agar usahanya dapat terus bertahan ditengah pandemi Covid-19 saat ini.

Terkait itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Diskouminaker menyelanggarakan pelatihan minuman ala cafe bagi para pelaku usaha minuman di Kota Mojokerto yang terkena imbas pandemi Covid-19 yang dibuka Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari di Astoria Convention Hall, Senin 07 Desember 2020.

Dalam sambutan sekaligus arahannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan, pelatihan dan pendampingan yang dilaksanakan selama tiga hari ini bermaksud untuk membantu para pelaku UKM agar dapat mengembangkan inovasi dan kreatifitasnya dan dapat mengaplikasikan ilmu tersebut pada usahanya agar dapat menjadi penyumbang pergerakan ekonomi di kota Mojokerto bahkan nasional

“Pelatihan ini di laksanakan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kota Mojokerto untuk membantu para Pelaku UKM (Red: Usaha Kecil Menengah) untuk membuat inovasi ditengah Covid-19”, Kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Astoria Convention Hall, Senin (07/12/2020).

Pada kesempatan ini, Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan 'Ning Ita" ini juga menghimbau agar masyarakat turut berkontribusi memulihkan ekonomi negara yang tengah terpuruk akibat Covid-19, yaitu dengan cara membeli produk dalam negeri khususnya produk-produk pelaku UKM. *(DI/HB)*