Selasa, 08 Desember 2020

Pemkot Mojokerto Terapkan SPBE Tahun 2021

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto (tengah) dalam salah-satu suasana rangkaian Rapat Koordinasi dan Persiapan Evaluasi SPBE Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2021, di kantor Dinas Pendidikan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memastikan, bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Kota Mojokerto di tahun 2021 akan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) itu, bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.

Hal itu, disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka Rapat Koordinasi dan Persiapan Evaluasi SPBE Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2021 di kantor Dinas Pendidikan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

“Jadi kata kunci SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi serta tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel", terang Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka Rapat Koordinasi dan Persiapan Evaluasi SPBE Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2021 di kantor Dinas Pendidikan.

Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan "Ning Ita" ini menjelaskan, bahwa SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang bertujuan untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.

“Tujuan SPBE selaras dengan Visi Misi saya, yaitu terwujudnya Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat. Dan, misi ke 3 yaitu mewujudkan pemerintah daerah yang efektif, demokratis, bersih, professional dan adil dalam melayani masyarakat", jelas Ning Ita.

Wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini menegaskan, keberhasilan pelaksanaan SPBE di Kota Mojokerto merupakan tanggung-jawab seluruh OPD. Terkait itu, seluruh OPD harus lebih bersinergi dan lebih meningkatkan semangat kebersamaan.

Terpisah Plt. Kepala Dinas Infokom Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo menjelaskan, SPBE di Kota Mojokerto akan dimulai pada tahun 2021. Namun, penerapan SPBE secara keseluruhan ditargetkan rampung pada tahun 2023 nanti.

“Secara prinsip, tujuan SPBE di Kota Mojokerto dalam mewujudkan harus terwujud. Jangan sampai terjadi rekayasa data melalui pemanfaatan TIK sehingga prinsip-prinsp bersih, transparan dan akuntabel tidak tercapai", jelasnya.

“Kita awali pada tahun 2021, secara bertahap terus dilakukan penyempurnaan sehingga tahun 2023 kita harapkan sudah rampung", tambahnya.

Ditegaskannya, SPBE pada Januari 2021 akan diawali dengan meluncurkan aplikasi terkait dengan seluruh layanan di GMSC dimana antrian layanan dapat dilakukan masyarakat dari rumah dengan memanfaatkan android.

“Dengan system ini maka nomor antrian sudah dapat diperoleh tanpa harus datang ke GMSC", tegas Gaguk.

Gaguk menandaskan, dengan sistem antrian ini, masyarakat yang sudah dilayani akan mendapatkan token untuk melakukan survie kepuasan pelayanan.

“Ini penting, masyarakat harus membatu dalam melakukan survie kepuasan supaya pemerintah dapat melakukan evaluasi guna meningkatkan pelayanan", tandasnya. *(DI/HB)*