Selasa, 12 Januari 2021

Cegah Lonjakan Covid-19, Mulai Pekan Ini Kota Mojokerto Terapkan PPKM

Baca Juga


Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria saat menyampaikan penerapan PPKM  dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di ruang Galery, Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto, Selasa 12 Januari 2021.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Kota Mojokerto akan menyusul 11 daerah di Jawa Timur yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini, disampaikan Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari pada rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di ruang Galery, Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto, Selasa 12 Januari 2021.

Penerapan PPKM ini merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease - 2019.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang akrab dengan sapaan "Ning Ita" ini menegaskan, bahwa sesuai dengan Inmendagri, daerah harus melakukan PPKM ketika sudah memenuhi empat unsur. "Dari parameter yang ada, Kota Mojokerto ini sudah memenuhi keempat unsur yang ada", tegas Ning Ita.

Untuk diketahui, sesuai Inmendagri, PPKM diberlakukan untuk provinsi, kabupaten/ Kota yang memenuhi 4 (empat) unsur. Yakni, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; 
tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; 
tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen).

Penerapan PPKM nantinya, akan diberlakukan pada tanggal 15 hingga 28 Januari 2021. Pembatasan ini pun, berlaku di seluruh sektor. Baik pada sektor perdagangan, perkantoran, pendidikan, institusi pemerintah dan lain sebagainya.

"Sosialisasi PPKM, akan kami lakukan mulai besok (Rabu 13 Januari 2021). Semua unsur turun ke lapangan untuk berkomunikasi langsung kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat", jelanya.

Ditegaskannya, bahwa untuk rumah makan, restoran, supermarket dan mall akan diterapkan jam operasional hingga 20.00 WIB. Tentunya, penerapan jam operasional ini dibarengi juga dengan sanksi, jika para pemilik usaha kedapatan melanggar aturan. 

"Kami yakin, semua pihak dapat bersinergi dalam menjalankan PPKM di Kota Mojokerto. Karena, berpengalaman dari pembatasan sosial skala mikro di Kota Mojokerto sebelum Idul Fitri dan awal pandemi, Kota Mojokerto dapat menekan angka lonjakan kasus Covid-19", tegas Ning Ita. 

Selain pembatasan jam operasional di tempat perbelanjaan dan rumah makan, lanjut Ning Ita, Pemerintah Kota Mojokerto juga menerapkan pembatasan jumlah kapasitas di tempat ibadah sebesar 50 persen dari biasanya. Tidak hanya itu, dilarang mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan keagamaan. 

"Sementara waktu, tempat wisata dan tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan belajar mengajar secara daring atau online bagi semua satuan pendidikan akan dilaksanakan secara 100 persen. Dan membatasi tempat kerja atau perkantoran  dengan menerapkan WFH (work from home) sebesar 75 persen dan WFH (work from office) sebesar 25 persen. Tentunya, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat", terang walikota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini. 

Ning Ita menandaskan, pada akhirnya Kota Mojokerto diharuskan menerapkan sistem PPKM seperti daerah-daerah lainnya di Jawa Timur. Ning Ita berharap dengan adanya PPKM dalam waktu dekat ini, seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi dan memberikan dukungan.

"Penerapan PPKM ini kami jalankan untuk melindungi masyarakat secara luas. Mohon dukungan dalam pelaksanaannya, agar penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan. Dan, kegiatan masyarakat, termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan optimal", tandasnya. *(RN/Rv/Hms/HB)*