Senin, 27 November 2023

KPK Tahan Bupati Muna Tersangka Dugaan Suap Pengajuan Pinjaman Dana PEN

Baca Juga


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE) setelah menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Muna tahun 2021–2022.

Penahanan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah untuk Kabupaten Muna tahun 2021–2022 diumumkan secara resmi oleh KPK kepada publik pada hari ini, Senin 27 November 2023, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka LMRE untuk 20 hari pertama, mulai tanggal 27 November 2023 sampai 16 Desember 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

Selain Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, Tim Penyidik KPK juga mengumumkan penahanan terhadap La Ode Gomberto (LG) selaku pemilik PT. Mitra Pembangunan Sultra (PT. MPS) setelah menetapkannya sebagai Tersangka perkara tersebut.

Hanya saja, tersangka La Ode Gomberto telah lebih dulu ditahan Tim Penyidik KPK, yakni mulai tanggal 22 November 2023 sampai 11 Desember 2023 di Rutan KPK, Jakarta Selatan.

Tim Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah untuk Kabupaten Muna tahun 2021–2022. Tim Penyidik KPK kemudian menahan Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba.

"Untuk tersangka LG telah lebih dahulu dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai tanggal 22 November sampai 11 Desember 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK", jelas Asep.

Asep mengatakan, perkara tersebut bermula ketika Pemerintah Pusat membuat program pinjaman bagi pemerintah daerah untuk pemulihan keuangan pasca pandemi Covid-19 dengan nama dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Salah-satu pemerintah daerah yang mengajukan dana pinjaman pemulihan ekonomi itu adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna yang saat itu dipimpin oleh La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE) selaku Bupati Muna.

Pada bulan Januari 2021, La Ode Muhammad Rusman Emba mengajukan permohonan pinjaman PEN untuk Pemkab Muna kepada menteri keuangan yang ditembuskan kepada menteri dalam negeri dan direktur utama PT. Sarana Multi Infrastruktur dengan nilai besaran pinjaman Rp. 401,5 miliar.

Agar permohonan pinjaman itu segera ditindak-lanjuti, LMRE kemudian memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar (LMSA) untuk menghubungi Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020 – November 2021 agar prosesnya dapat dikawal 

LMRE memerintahkan LMSA menghubungi MAN karena keduanya pernah menjadi teman seangkatan dalam salah-satu pendidikan kedinasan. Dari pembicaraan antara LMSA dan MAN, disepakati adanya pemberian sejumlah uang pada MAN agar proses pengawalan pengajuan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Muna berjalan lancar.​​​​​​​

LMRE selanjutnya memerintahkan LMSA agar mencari donatur untuk menyiapkan sejumlah uang yang diminta MAN.​​​​​​​ LMSA kemudian menghubungi La Ode Gomberto (LG), yang merupakan salah satu pengusaha di Kabupaten Muna, untuk membahas penggunaan dana PEN apabila cair.

Guna meyakinkan LG agar bersedia menyiapkan sejumlah uang dalam rangka pengurusan dana pinjaman PEN tersebut, LMSA mengistilahkan kedekatannya dengan MAN dengan kalimat, "Jangan ragu, dia ini satu bantal dengan saya".

Selanjutnya, terkumpul uang sekitar Rp. 2,4 miliar yang bersumber dari kantong pribadi LG yang disiapkan untuk diberikan kepada MAN. Uang yang terkumpul tersebut diketahui oleh LMRE dan LMSA.

Penyerahan uang senilai Rp. 2,4 miliar kepada MAN itu dilakukan secara bertahap oleh LMSA di Jakarta, dengan nilai mata uang dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS).

Atas penyerahan uang tersebut, MAN kemudian membubuhkan parafnya pada draf final mendagri yang berlanjut pada bubuhan tanda-tangan persetujuan dari surat Mendagri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp. 401,5 miliar.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik sejauh ini telah menetapkan 4 (empat) Tersangka. Laode Muhammad Rusman Emba (LMRE) selaku Bupati Muna dan Laode Gomberto (LG) selaku pemilik PT. Mitra Pembangunan Sultra (PT. MPS) ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sedangkan untuk Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan  Laode M. Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Laode Muhammad Rusman Emba (LMRE) selaku Bupati Muna dan Laode Gomberto (LG) selaku pemilik PT. Mitra Pembangunan Sultra (PT. MPS) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Umdang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Mochamad Ardian Noervianto selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan  Laode M. Syukur Akbar selaku Kepala DLH Pemkab Muna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Umdang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: