Jumat, 19 Februari 2021

Keliru Bawa Kabur Celana, Pembunuh Terapis Pijat Di Mojokerto Di Dor Polisi

Baca Juga


Mohammad Irwanto alias Wanto (24),  tersangka pembunuh Ambarwati alias Santi (44) duduk di kursi roda dengan kedua kaki dihadiahi timah panas saat digelandang petugas Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto, Jum'at 19 Februari 2021.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Mohammad Irwanto alias Wanto (24) warga Dusun Wuluh Desa Wuluh Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, Tersangka pembunuh Ambarwati alias Santi (44) janda satu anak warga Loceret Kabupaten Nganjuk yang berprofesi sebagai terapis pijat, akhirnya ditangkap polisi di kawasan Magetan – Jawa Timur. Saat kabur dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tersangka keliru malah membawa kabur celana korban.

“Pelaku kabur membawa celana korban. Jadi, salah membawa", terang Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi kepada wartawan, Jum'at (19/02/2021).

Kapolresta Mojokerto pun menerangkan, Tersangka mendatangi rumah pijat plus-plus "Berkah Pijat" tidak berbekal uang dan malah membawa parang (klewang/bendo) yang dimasukkan dalam ransel. Diduga, memang sengaja dipersiapkan untuk melukai korban.

“Pelaku tidak membawa uang, sehingga pelaku menyiapkan senjata tajam seperti ini (parang) dibawa menggunakan ransel", terang AKBP Deddy Supriyadi juga.

Lebih lanjut, AKBP Deddy Supriyadi menjelaskan, Tersangka mengaku sudah 2 (dua) kali mendatangi rumah pijat di jalan Raya Desa Mlirip Kecamatan Jetis itu. Yang mana, pada detik-detik jelang kejadian, usai melakukan pijat terapis, Korban menawarkan berhubungan badan kepada Tersangka.

“Tempat tesebut sudah 2 (dua) kali didatangi Tersangka. Pada saat kejadian, selesai dilakukan pemijatan oleh Terapis, selanjutnya penawarannya adalah berhubungan seks dengan harga Rp. 300 ribu", jelas Kapolresta Mojokerto.

Setelah berhubungan badan, Tersangka tidak sanggup membayar jasa hubungan  badan dengan Korban tersebut. Kemudian, Tersangka menusuk korban hingga meninggal dunia.

“Pasca melakukan hubungan terjadi penusukan. Korban mengalami luka tusuk bagian punggung sebanyak 2 (dua) kali, kemudian bagian leher sebelah kiri itu 1 (satu) kali sedalam 14 cm yang mengakibatkan korban meninggal dunia", lanjut AKBP Deddy Supriyadi.

Perbuatan Tersangka diketahui oleh Tatik (47) rekan Korban, perempuan asal Desa Sidorejo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto yang biasa memasakkan makanan untuk Korban. Diduga khawatir perbutannya diketahui dan dibocorkan, Tersangka membacokkan senjata tajamnya ke telinga dan pipi kiri rekan Korban tersebut.

“Kawan korban berteriak. Supaya tidak diketahui perbuatannya, sehingga Tersangka melukai korban yang kedua”, ungkap Kapolresta Mojokerto.

Kemudian, dalam kondisi bugil, Tersangka buru-buru kabur mengendarai sepeda motor honda beat warna pink Nopol S 6110 QAC sembari membawa ransel dan celana korban. Warga sekitar yang saat itu mendengar teriakan rekan Korban sempat mengejar Tersangka, namun terburu hilang dalam pelarian. 

“(Red: Tersngka) sempat dikejar warga, tapi tidak tertangkap. Sekitar 500 meter (dari TKP), Tersangka ini berhenti untuk mengenakan celana korban yang dibawa. Kemudian, Tersangka melangsungkan pelariannya", beber AKBP Deddy Supriyadi.

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rohmawati Laila menambahkan, Tersangka diketahui mempunyai seorang istri yang dalam kondisi hamil. Kepada polisi Tersangka juga mengaku, jika dirinya sudah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, namun ditolak lantaran sang istri dalam kondisi hamil.

“Saat ditanya, kenapa tidak minta istri? Dia (Red: Tersangka) bilang gengsi, karena sudah mengajukan cerai", tambah Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rohmawati Laila.

Lebih jauh, AKP Rohmawati Laila memaparkan, bahwa saat itu Tersangka melakukan hubungan badan dengan Korban 2 (dua) sesi. Pada sesi pertama, Tersangka mengeluarkan sperma diatas kasur. Sesi kedua belum tuntas, pelaku menusuk korban 2 kali pada punggung dan 1 kali pada leher.

“Dia berhubungan itu 2 sesi, pertama dia sudah puas dikeluarkan di luar. Pada sesi kedua, saat korban lengah posisi menungging langsung diambil bendo (klewang/parang) yang sudah disiapkan", papar Kasat Reskrim Polresta Mojokerto.

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto pun mengungkapkan, sebelum berhubungan badan sesi pertama, Korban sempat memijat Tersangka terlebih dahulu. “Pijatnya Rp. 100 ribu. Kemudian, sama plus-plusnya itu Rp. 200 ribu, jadi Rp. 300 ribu", ungkap AKP Rohmawati Laila pula.

Sebagaimana diketahui, peristiwa tindak pidana pembunuhan terapis pijat tersebut terjadi pada Kamis (04/01/2021) siang sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi panti pijat plus-plus tersebut. 

Usai membunuh Korban, tersangka Mohammad Irwanto alias Wanto langsung kabur selama 14 hari hingga Tim Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menangkap Tersangka di rumah saudatanya sakawasan Magetan – Jawa Timur pada Kamis 18 Februari 2021.

Dalam upaya menangkap Tersangka pembunuh berdarah dingin tersebut, Polisi hingga menembakkan senjatanya untuk menembus kedua kaki Tersangka dengan timah panas lantaran Tersangka berusaha kabur saat akan ditangkap. *(get/HB)*