Jumat, 26 Februari 2021

KPK Ingatkan Kepala Daerah Baru Supaya Pegang Teguh Integritas Dan Wujudkan Good Govermance

Baca Juga


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melantik Kepala Daerah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya – Jawa Timur, Jum'at (26/02/2021).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah baru hasil Pilkada serentak 2020 yang baru saja dilantik supaya menepati janji kampanye, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih demi memajukan daerahnya.

KPK juga meminta, supaya para kepala daerah baru senantiasa memegang teguh integritas dan mengedepankan prinsip-prinsip 'Good Governance' dalam menjalankan roda pemerintah daerah yang nanti dipimpinnya

’’KPK melalui program-program pencegahan, koordinasi dan supervisi akan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel", kata Pelaksana-tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Bidang pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Jum'at (26/02/2021).

Dijelaskannya, bahwa prinsip-prinsip good governance tersebut dapat dilakukan melalui implementasi delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan. Kedelapan sektor tersebut, yaitu sektor Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.

Dijelaskannya pula, bahwa delapan area intervensi tersebut dipetakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi. Dan, merupakan titik rawan korupsi yang kerap dilakukan oknum kepala daerah.

Ipi mengungkapkan, hingga Februari 2021, KPK telah menetapkan 126 kepala daerah sebagai Tersangka. Mereka terdiri dari 110 Bupati/Walikota dan wakilnya serta 16 Gubernur.

Ipi pun mengungkap beberapa modus tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah itu antara lain terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan Jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bantuan sosial (Bansos), pengelolaan aset, penempatan modal Pemda di BUMD atau pihak ketiga. 

’’Kemudian korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat, korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan dan benturan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya", ungkapnya. *(Ys/HB)*

Oleh karena itu, Ipi berharap para kepala daerah tidak lagi mengulang praktik korupsi tersebut. KPK mengajak para kepala daerah untuk menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat. ’’Terutama di masa pandemi saat ini dengan menciptakan inovasi bagi daerahnya demi kesejahteraan masyarakat,’’ tandasnya. *(Ys/HB)