Jumat, 28 Mei 2021

Respon Keresahan Masyarakat Sulit Tarik Uang Simpanan Di BPRS, Komisi II DPRD Kota Mojokerto Buka Posko Aduan

Baca Juga


Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Moh. Rizky Fauzi Pancasilawan (berpeci hitam, tengah-belakang) didampingi para Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto saat memberi keterangan tentang persoalan BPRS Kota Mojokerto dalam konferensi pers, di ruang Komisi II Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Jum'at (28/05/2021) siang.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Merespon keresahan masyarakat atas sulitnya menarik uang simpanannya di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, Komisi II DPRD Kota Mojokerto membentuk Posko Pengaduan. Hal ini, disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Moh. Rizky Fauzi Pancasilawan didampingi para Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto dalam konferensi pers, Jum'at (28/05/2021) siang, di ruang Komisi II Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Moh. Rizky Fauzi Pancasilawan menerangkan, bahwa para Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto bersepakat membentuk Posko pengaduan terkait sulitnya menarik uang simpanan di BPRS Kota Mojokerto. Hal itu dilakukan, menyusul setelah pihaknya mendengar banyak warga yang kesulitan menarik uang simpanan berbentuk deposito di BPRS tersebut.

“Kita (Komisi II DPRD Kota Mojokerto) sepakat membuka Posko aduan. Posko ini untuk menjaring permasalahan yang ada di tubuh BPRS (mengapa) sampai tidak bisa mencairkan deposito atau uang nasabah. Dari Posko ini, kita bisa ambil bahan yang nantinya akan kita agendakan untuk hearing dengan direksi BPRS”, terang Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Moh. Rizky Fauzi Pancasilawan didampingi para Anggota II DPRD Kota Mojokerto dalam konferensi pers di ruang Komisi II Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Moda No. 145 Kota Mojolerto, Jumat (28/05/2021) siang.

Dijelaskannya, sulitnya menarik uang simpanan di BPRS Kota Mojokerto belakangan ini membuat warga merasa resah. Hingga saat ini, pihak sudah mendapat sepuluhan lebih keluhan masyarakat yang kesulitan manarik depositonya di bank tersebut. Bahkan, ada warga yang hingga sekarang tidak bisa menarik depisitonya yang senilai sekitar Rp. 1 miliar.

"Dari informasi yang kita dapat, modal BPRS total sebesar Rp. 150 miliar. Tapi, ini ada warga yang akan menarik depositonya sebesar Rp. 1 miliar tidak bisa. Jangankan depositonya, (ambil) bunganya saja tidak bisa. Ini kan perlu ditelusuri, apa penyebabnya", jelas Rizky dengan nada curiga.

Rizky juga menjelaskan, Posko aduan itu nanti akan berpusat di ruang Komisi II DPRD Kota Mojokerto. Pihaknya juga akan menyosialisasikan Posko aduan dengan memasang banner yang akan dipasang di 5 Kantor BPRS. Seperti di Kantor Cabang Mojosari, Pandaan, Ngoro Jombang dan Kantor Pusat di jalan Mojopahit Kota Mojokerto.

“Sampai saat ini, kita sudah mendengar sekitar sepuluhan keluhan. Semakin banyak masyarakat yang mengadu semakin baik. Artinya, dengan banyaknya data atau bahan itu akan saling melengkapi untuk dipelajari yang nanti akan kita gunakan untuk mengurai masalah di BPRS melalui hearing dengan pihak BPRS", jelasnya pula.

Rizky menegaskan, Posko aduan itu  dibuka sesuai jam kerja. Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto bersepakat, setiap Anggota akan berjaga (piket) secara bergantian melayani masyarakat yang akan mengadu.

“Kekhawatiran kami, masih banyak masyarakat diluar sana yang juga kesulitan menarik tabungan atau depositonya. Sehingga, sangat diperlukan adanya Posko aduan", tegasnya.

Rizky kembali menegaskan, hingga saat ini, masyarakat yang sudah berkomunikasi dengan Komisi II DPRD Kota Mojokerto terkait uang depositonya yang tidak bisa ditarik tersebut sudah ada sekitar sepuluh orang. Hanya saja, saat disodori pertanyaan tentang nominal jumlah uang masyarakat yang sudah mengeluh tersebut, Rizki enggan menyebutnya.

“Jadi, ini yang sudah masuk ada sekitar sepuluh-an nasabah yang mengeluh. Kemungkinan besar, ada nasabah-nasabah lain. Kalau jumlah uang, saya kira besar yang nyantol di BPRS. Dari sekian nasabah yang mengeluh itu, ada keluarga saya sendiri", tegasnya pula.

Ditandaskannya, bahwa dibukanya Posko aduan itu untuk mengetahui kemungkinan adanya persoalan yang melilit BPRS. Pihaknya tidak mau pada BPRS yang merupakan BUMD Pemerintah Kota Mojokerto terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga mencoreng nama baik Pemerintah Kota Mojokerto.

“Jangan sampai Kota Mojokerto yang kita cintai ini tercoreng namanya karena satu lembaga yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban kepada nasabahnya", tandas Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Moh. Rizky Fauzi Pancasilawan. *(DI/HB)*