Selasa, 22 Juni 2021

Polresta Mojokerto Amankan Kuli Bangunan Pengedar Narkoba

Baca Juga


Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konferensi pers tentang penangkapan AGS tersangka pengedar Narkoba, Selasa 22 Juni 2021,  di Mapolresta Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Polresta Mojokerto berhasil mengamankan 20.000 butir pil double L dan 98 butir ekstasi sekaligus pelaku berinitial AGS di rumahnya, Desa Kupang Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers di Mapolresta Mojokerto menerangkan, setelah mendapat informasi dari tentang penyalah-gunaan narkotika di kawasan Kecaman Jetis, pihaknya segera menindak-lanjutinya di lapangan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya, Selasa (22/06/2021).

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, adanya warga yang menyalah-gunakan penggunaan Narkotika di wilayah Jetis, Sat Resnarkoba langsung melakukan tindakan dan berhasil meringkus pelaku yang mengedarkan obat terlangan di Desa Kupang Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto", terang Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Selasa (22/06/2021).

Lebih lanjut, Kapolresta Mojokerto menjelaskan, pada Sabtu 15 Juni 2021, pihaknya mendapat informasi adanya peredaran jenis Narkoba di kawasan Desa Kupang Kecamatan Jetis. Atas informasi tersebut, kemudian pada hari Selasa 22 Juni 2021, team Satuan Narkoba Polresta Mojokerto melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AGS yang masih berusia 26 tahun. 

“Tersangka yang mengaku baru pertama kali berjualan Narkoba ini mengakui menyimpan Pil Double L dan Ekstasi di belakang rumah mertuanya. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah mertuanya yang berada di Desa Berat Wetan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto", jelas AKBP Rofiq Ripto Himawan.

AKBP Rofiq Ripto Himawan menegaskan, pada saat penggeledahan, team Satuan Narkoba Polresta Mojokerto menemukan 20.000 Pil Double L dan 98 Ekstasi warna kuning.

 “Atas perbuatannya, Tersangka kami jerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun", tegas Kapolresta Mojokerto.

Sementara itu, tersangka AGS mengaku, bahwa kegiatan menjual barang haram tersebut dilakukan karena desakan ekonomi dan belum genap 1 (satu) bulan. “Saya terpepet ekonomi. Kalau hari kerja, saya bekerja menjadi kuli bangunan", aku tersangka AGS.

Untuk mencukupi kebutuhan hidup, di hari libur kerja saja tersangka AGS mengedarkan Narkoba yang ia dapatkan dari temannya yang tengah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Pada hari minggu saja saya mengedarkan Narkoba dari teman saya Anton yang berada di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan). Setiap 1000 butir pil double L yang saya edarkan, saya mendapatkan keuntungan Rp. 25.000,–", jelasnya.. *(get/DI/HB)*