Sabtu, 10 Juli 2021

Kapolda Jatim Dan Pangdam V/Brawijaya Tinjau Pelaksanaan PPKM Darurat Di Mojokerto

Baca Juga

Salah-satu suasana saat Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen Suharyanto meninjau pelaksanaan PPKM Darurat di Posko penyekatan PPST Trowulan Kabupaten Mojokerto, Sabtu (10/07/2021) siang.


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen Suharyanto meninjau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Mojokerto. Salah-satunya di Posko penyekatan di PPST Trowulan Kabupaten Mojokerto.

Pantauan media, pada Sabtu (10/07/2021) siang sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen Suharyanto dengan didampingi Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Beni Asman dan Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono tiba di lokasi Posko penyekatan di PPST Trowulan Kabupaten Mojokerto.

Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya kemudian melihat langsung jalannya penyekatan terhadap kendaraan bermotor yang akan memasuki wilayah Kabupaten Mojokerto. Keduanya pun tampak santun menyapa beberapa pengendara.

Sementara para petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Dishub hingga Satpol PP setempat mengamankan jalannya penyekatan bagi kendaraan bermotor saat PPKM Darurat.

“Hari ini saya bersama Pangdam dan Sekdaprov Jatim melakukan pengecekan PPKM Darurat. Dalam pelaksanaanya, kami mendorong supaya Posko penyekatan yang ada di Mojokerto melaksanakan kegiatan dengan baik", ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta kepada wartawan.

Kapolda Jatim menerangkan, dalam laporan yang masuk, masih banyak kendaraan yang melakukan aktivitas saat pelaksanaan PPKM Darurat. Hal ini membuat dirinya harus meninjau langsung pelaksanaan penyekatan di Kabupaten Mojokerto.

“Kami mendapatkan data bahwa banyak kendaraan yang masih melintas dan padat. Setelah kami cek ada dua hal yang menjadi perhatian kami, yaitu yang pertama untuk kendaraan roda dua, roda empat dan pengangkut pickup. Lalu yang kedua dengan truk", terang Irjen Pol Nico Afinta.

Lebih jauh, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, dari kedua hal yang menjadi perhatiannya, sudah ada aturan-aturan yang diterapkan. Yaitu untuk kendaraan roda dua, roda empat dan pengangkut pickup harus melengkapi surat yang dibutuhkan. Seperti surat keterangan dari kantor, surat keterangan vaksin pertama dan surat bebas Covid-19. Sedangkan untuk kendaraan truk yang mengangkut bahan logistik akan diarahkan melewati jalan Tol.

“Ini akan diatur sebagian masuk jalan tol, sehingga jalan arteri yang merupakan jalan nasional akan bisa menjadi lebih lancar khusus kendaraan pribadi. Jadi ada pengaturan baik tempatnya dan waktunya", jelas Kapolda Jatim.

Dijelaskannya pula, tujuan dari dilaksanakannya PPKM Darurat adalah untuk mencegah adanya kegiatan atau penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini mengalami lonjakan. Yang mana, PPKM Darurat telah diatur dalam Imendagri Nomor 17 Tahun 2021.

Tentang dengan pelaksanaan sholat Idul Adha, pihaknya meminta kepada masyarakat agar mematuhi aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Jatim serta agar ditindak-lanjuti oleh seluruh bupati/ wali kota agar melaksanakan ibadah Idul Adha di kediaman masing-masing guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Tolong, kita bantu para dokter dan perawat dengan cara tetap mematuhi prokes", jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta pula.

Kapolda Jatim menandaskan, kondisi penyekatan PPKM Darurat di wilayah Jawa Timur, Polda Jatim melakukan penyekatan di 7 (tujuh) titik antar provinsi dan 85 titik antar kabupaten/ kota.

“Dari hasil melakukan operasi yustisi, sebagian banyak masyarakat kita sudah patuh prokes", tandas Irjen Pol Nico Afinta.

Sementara itu, Pangdam V/Brawijaya Mayjen Suharyanto menerangkan, sudah 7 hari dilaksanakan PPKM Darurat. Namun, penularan Covid-19 di Jawa Timur masih terjadi, artinya mobilitas masyarakat Jatim masih tinggi.

“Kita harus menekan lagi dan di hulunya ini harus betul-betul sesuai dengan ketentuan di tingkat RT dan RW maupun desa/ kelurahan", terang Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto.

Pangdam V/Brawijaya menegaskan, unsur pemerintah di tingkat kabupaten/ kota agar benar-benar mengawasi PPKM Darurat secara ketat.

“Kami pastikan lagi, unsur pemerintah di tingkat kabupaten/ kota, kecamatan, desa/ kelurahan agar lebih ketat mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat, khususnya terkait mobilitas masyarakat dan kerumunan masyarakat", tegas Mayjen Suharyanto.

"Di samping membatasi mobilitas, vaksinasi di Kabupaten Mojokerto juga kami dorong terus agar targetnya tercapai. Kami komitmen di Jatim, bahwa pemerintah pusat menargetkan 300.000 vaksin per-hari dan dibagi 38 kabupaten/ kota sesuai dengan jumlah penduduk", tandasnya. *(DI/HB)*