Senin, 27 September 2021

Presiden, DPR Dan Dewan Pers Dipastikan Akan Beri Keterangan Di MK

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Pers dipastikan bakal hadir memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 pada 11 Oktober 2021.

Kepastian itu disampaikan Panitera Mahkamah Konstitusi melalui surat panggilan sidang yang ditujukan kepada kuasa hukum pemohon bertanggal 27 September 2021. 
 
Sidang lanjutan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akan berlangsung pada 11 Oktober 2021 pukul 11 siang di ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta dan akan disiarkan secara langsung melalui chanel youtube resmi milik Mahkamah Konstitusi. 




Kuasa hukum pihak pemohon Vincent Suriadinata membenarkan adanya surat panggilan yang dilayangkan MK melalui surat nomor: 344.38/PUU/PAN.MK/PS/09/2021 yang ditandatangani Panitera Muhidin 

"Kami sangat mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang akan mendengarkan keterangan dari Presiden, DPR dan Dewan Pers pada sidang nanti. Ini makin memperjelas uji materi UU Pers yang diajukan pemohon", ujar Vincent, Senin 27 September 2021.

Sementara itu, Hence Mandagi selaku salah-satu pemohon mengatakan, keterangan pihak Presiden dan DPR serta Dewan Pers selaku pihak terkait sangat penting untuk bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara UU Pers ini.

"Saya berharap, dari keterangan 3 pihak yang dihadirkan dalam sidang nanti, akan menambah keyakinan Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan kami", kata Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua LSP Pers Indonesia. *(HB)*

BERITA TERKAIT: