Kamis, 09 Desember 2021

KPK - Kejati Jabar Tangkap Deni Gumelar, DPO Terpidana TPK Yang Rugikan Negara Rp. 18,57 Miliar

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), hari ini, Kamis (09/12/2021) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, berhasil menangkap Deni Gumelar, buronan Terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan pabrik Bentonite full aktivasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001.

Deni Gumelar sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan Deni Gumelar terbukti melakukan tindak pidana korupsi (TPK) proyek pembangunan pabrik Bentonite full aktivasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001.

“Tim mendapatkan informasi dan kemudian bergerak mengintai keberadaan DPO dimaksud yang datang dari Malang menggunakan kereta api. Akhirnya ditangkap dalam perjalanannya menuju Soreang, Kabupaten Bandung", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (09/12/2021).

Ali menjelaskan, setelah ditangkap, Deni dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Kota Bandung.

Sebelumnya, KPK memfasilitasi pencarian DPO tersebut melalui rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 15 April 2021.

“Penangkapan DPO ini adalah bentuk sinergi tanpa henti antara KPK dan aparat penegak hukum lain dalam upaya penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi", jelas Ali Fikri.

Deni Gumelar dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1132 K/PID/2005, tanggal 14 Oktober 2005, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan MA tersebut, Deni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pabrik Bentonite Full Aktivasi pada Perusahaan Daerah (PD)2 Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001.

Dalam putusannya, Hakim menilai, Deni Gumelar dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 18.572.700.646,– (delapan belas miliar lima ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus ribu enam ratus empat puluh enam rupiah).

Terhadap Deni Gumelar, Hakim MA menjatuhkan sanksi pidana 3 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 8.445.931.364,– *(Ys/HB)*