Baca Juga
"Hari ini (Senin 25 April 2022), pemeriksaan Saksi TPPU pengurusan perkara di MA. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/04/2022).
Sebagaimana diketahui, KPK membuka penyidikan baru perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan grarifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro (ES) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2012–2016.
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES. Dan, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (16/04/2021) lalu.
Ali menjelaskan, penerapan pasal TPPU tersebut karena Tim Penyidik KPK menemukan adanya penyamaran barang bukti aset diduga hasil dari melakukan tindak pidana korupsi oleh pihak terkait.
"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya", jelas Ali Fikri.
Meski demikian, Ali belum mengungkap siapa-siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini. Ali beralasan, sesuai kebijakan pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan saat Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa. Seperti penangkapan dan penahanan.
"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka. Namun demikian, kami memastikan, setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu disampaikan kepada masyarakat", jelas Ali Fikri.
Sebagaimana diketaui, mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro itu dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Aguang (MA) di PN Jakarta Pusat.
Untuk keperluan upaya PK tersebut, diduga Eddy memberi uang sebesar USD 50 ribu dan Rp. 150 juta kepada Panitera PN Jakpus Edy Nasution.
KPK bahkan juga menjerat Advokat Lucas sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan terhadap Eddhy Sindoro. KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan kemudian menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Nurhadi sebelum dijerat sempat mengaku bahwa Eddy Sindoro memintanya mengurus Peninjuan Kembali MA. Namun belakangan, Nurhadi mengaku tidak mengingat perkaranya.
Nurhadi kemudian bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dijerat KPK dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Terkait dengan perkara yang menjerat Nurhadi, KPK juga menjerat Ferdy Yusman sebagai pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan terhadap Nurhadi. *(HB)*