Jumat, 13 Mei 2022

KPK Eksekusi Mantan Plt. Kadis PU Pemkab HSU Ke Lapas Banjarmasin

Baca Juga

Ilustrasi Gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Kimisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Pelakasana-tugas (Plt.) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin – Kalimantan Selatan.

"Jaksa Eksekutor Leo Sukoto Manalu, Kamis (12/05/2022), telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terpidana Maliki berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm, tanggal 12 April 2022 yang berkekuatan hukum tetap", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Jum'at (13/05/2022).

Ali menjelaskan, selain hukuman badan, Maliki juga dihukum membayar denda senilai Rp. 250 juta. Jika Maliki tidak membayar denda tersebut, akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

"Dalam amar putusan Majelis Hakim dijatuhkan pembayaran pidana denda sejumlah Rp. 250 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan", jelas Ali Fikri.

Dijelaskannya pula, bahwa Maliki juga dijatuhi hukuman tambahan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian senilai Rp 195 juta yang harus dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika terpidana Maliki tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

"Jika Terpidana tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila juga tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka di pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan", jelasnya pula.

Ali menegaskan, terpidana Maliki akan menjalani masa hukuman penjaranya selama 6 tahun di Lapas Kelas IIA Banjarmasin. Masa hukuman tersebut akan dikurangi dengan masa penahanannya

Sebelumnya, Maliki selaku Plt. Kadis Pekerjaan Umum Pemkab Hulu Sungai Utara terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK.

Dari OTT tersebut, setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lebih-lanjut, Maliki beserta 2 (dua) orang lainnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara.

"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, MK (Maliki) Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus KPA dan PPK, serta MRH (Marhaini) pihak swasta selaku pemberi dan FA (Fachriadi) pihak swasta", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (16/09/2021) silam.

KPK menduga, Maliki diduga telah memberikan persyaratan lelang lebih dulu kepada Marhaini dan Fachriadi selaku calon pemenang dalam lelang 2 proyek irigasi dinas PU Hulu Sungai Utara. Masing-masing proyek tersebut bernilai Rp. 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar.

Terhadap Marhaini dan Fachriadi, KPK menetapkannya sebagai Tersangka pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.

Sedangkan terhadap Maliki, KPK menetapkannya sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> KPK Limpahkan Berkas Perkara Gratifikasi Dan TPUU Bupati HSU Ke Pengadilan