Sabtu, 21 Mei 2022

Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda Pertanggung-jawaban APBD TA 2021

Baca Juga


Dari kiri: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDIP Sunarto, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Partai Golkar Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB Junaedi Malik saat turut menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai awal berlangsungnya Rapat Paripurna beragenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Mojokerto atas Nota Keuangan dan Penjelasan Wali Kota Mojokerto atas Raperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2021, Sabtu (21/05/2022) malam, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto pada Sabtu (21/05/2022) malam, menggelar Rapat Paripura beragenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Mojokerto atas Nota Keuangan dan Penjelasan Wali Kota Mojokerto atas Raperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2021 yang telah disampaikan dan dijelaskan oleh Wali Kota Mojokerto pada Sabtu (21/05/2022) siang.

Rapat Paripurna tersebut digelar untuk melaksanakan amanat Pasal 65 ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke-2 Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dan, sesuai Pasal 184 undang-undang tersebut, yakni Pemerintah Daerah berkewajiban menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung-jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD berupa Laporan Hasil Pemerisaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Rapat Paripurna yang dihelat di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDI-Perjuangan Sunarto dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Partai Golkar Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB Djunaedi Malik serta dihadiri oleh 17 dari 25 Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2019–2024.

Hadir pula dalam Rapat Paripurna kali ini Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, para pejabat Forkopimda Kota Mojokerto, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, para pejabat Forkopimcam serta para Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

Rapat Paripurna diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Berikutnya, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menjelaskan secara singkat maksud dan tujuan digelarnya Rapat Paripurna kali ini serta menyatakan, bahwa Rapat Paripurna 'terbuka untuk umum'.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto kemudian mempersilahkan kepada 6 (enam) fraksi yang di DPRD Kota Mojokerto, yakni Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PAN untuk menyampaikan Pemandangan Umum atas Nota Keuangan dan Penjelasan Wali Kota atas Raperda Pertanggung-jawaban APBD Kota Mojokerto TA 2021 yang telah disampaikan Wali Kota Mojokerto dalam Rapat Paripurna sebelumnya.

Catatan media, dari enam fraksi yang ada di DPRD Kota Mojokerto tersebut 'kompak' mengapresiasi perolehan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Mojokerto Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Timur sebagaimana yang disampaikan Wali Kota Mojokerto dalam Rapat Paripurna beragenda Penyampaian Nota Keuangan dan Penjelasan Wali Kota atas Raperda Pertanggung-jawaban APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021.

Meski demikian, 6 fraksi yang ada di DPRD Kota Mojokerto tersebut juga memberikan catatan atau rekomendasi terkait program-program kegiatan yang perlu dijelaskan lebih-lanjut atau perlu dilakukan perbaikan atau perlu dijelaskan lebih-lanjut sekaligus dilakukan perbaikan.


Juru Bicara Partai Golkar Riza Ibnu Yulianto saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar atas Nota Keuangan dan Penjelasan Wali Kota Mojokerto atas Raperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2021, Sabtu (21/05/2022) malam, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Seperti halnya Pemandangan Umum yang disampaikan Fraksi Partai Golkar melalui Juru Bicaranya, Riza Ibnu Yulianto menyampaikan, bahwa segenap jajaran Dewan Pimpinan Partai Golongan Karya Kota Mojokerto untuk mengucapkan  'Selamat' atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang di berikan BPK RI selama 8 (delapan) kali berturut-turut atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Kota Mojokerto serta berharap di tahun-tahun mendatang tetap bisa mempertahankan opini tersebut dengan meningkatkan tata-kelola pemerintahan yang jauh lebih baik lagi.

"Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mempunyai peran yang sangat strategis untuk mendukung aktivitas Pemerintah dalam menjalankan fungsinya baik untuk menunjang pelayanan publik, implementasi berbagai macam regulasi, meningkatkan pembangunan di berbagai sekor dan untuk pemberdayaan masyarakat", ujar Jubir Fraksi Partai Golkar Riza Ibnu Yulianto.

"APBD juga merupakan instrumen teknis dari idealisme pembangunan yang ingin  diwujudkan oleh Pemerintah Kota Mojokerto yang muaranya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat", lanjutnya.

Jubir Fraksi Partai Golkar Riza Ibnu Yulianto menjelaskan, melihat angka ketercapaian komponen umum pendapatan daerah Tahun Anggaran 2020, setidaknya Pemerintah Kota Mojokerto telah mampu menjamin akan tersedianya dana dalam membiayai seluruh belanja daerah guna penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kota Mojokerto. Untuk itu, Fraksi Partai Golkar memberikan 13 (tiga belas) rekomendasi sebagai berikut:

1. Perlunya Peningkatan Pembinaan terhadap para pelaku usaha atau UKM agar dapat berdaya saing global dan adanya tindak lanjut dari pemerintah untuk pembinaan – pembinaan yang sudah di lakukan sehingga bisa meningkatkan perekonomian para UKM, masyarakat sekitar dan masyarakat pada umumnya.

2. Perlu adanya peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat, teknologi dan informasi.

3. Perlunya peningkatan infrastruktur yang berkualitas.

4. Masalah layanan dasar/publik tata kelola SDM aparatur dan penyelenggaraan pemerintahan, Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, dàn masalah pandemi covid-19, yang saat ini masih berlangsung.

5. Pemerintah Kota di harapkan lebih ketat lagi mengawasi program yang dikerjakan masing-masing Perangkat Daerah. Penyerapan anggaran harus bisa maksimal dan SILPA tidak lagi besar. Rencana kerja harus mengacu pada anggaran yang sudah ada dan tepat sasaran.

6. Pendapatan Asli Daerah dalam pelaksanaannya terealisasi sebesar 256 miliar 381 juta 213 ribu 286 rupiah 13 Sen, mengalami kenaikan sebesar  50 Milyard 213 Juta 526  Ribu 343 Rupiah 1 Sen atau 124,36 persen. Meski pendapatan daerah sudah melampaui target pada PAD 2021, Untuk itu, hal tersebut harus terus dikembangkan dalam kerangka perencanaan yang tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, dan tepat fungsi. Fraksi Partai Golkar menyarankan pemerintah untuk tetap mewaspadai dan mengantisipasi karena pandemic Covid-19 pada tahun ini masih belum hilang. Tujuannya agar tidak ikut mempengaruhi capaian pendapatan daerah secara signifikan,

7. Pajak Daerah Terealisasi sebesar 52 miliar 376 juta 571 ribu 219 rupiah 20 sen, mengalami kenaikan sebesar 104,68 persen terjadi peningkatan, begitu juga dengan Retribusi Daerah Terealisasi sebesar 10 miliar 699 juta 674 ribu 588 rupiah atau terealisasi sebesar 103,15 persen. 

Pendapatan dari pajak daerah dan retribusi memang harus selalu di tingkatkan, namun harus di manfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Karena itu kita harus pandai-pandai menyelaraskan antara kepentingan pemerintah di satu sisi dengan kepentingan dunia usaha dan masyarakat pada sisi yang lain.



Juru Bicara Fraksi PKB Wahyu Nur Hidayat saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PKB atas Nota Keuangan dan Penjelasan Wali Kota Mojokerto atas Raperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2021, Sabtu (21/05/2022) malam, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


8. Belanja daerah sebagai komponen keuangan daerah, dalam kerangka ekonomi makro, diharapkan dapat memberikan dorongan atau stimulan terhadap perkembangan ekonomi daerah, yang lebih memberikan efek multiplier, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih merata.

Berdasar pertimbangan kemampuan keuangan daerah, yaitu kemampuan pendapatan dan kemampuan pembiayaan maka jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan mengalami penurunan sebesar 183 milyar 493 juta 457 ribu 866 rupiah dari 1 triliun 136 milyar 942 juta 36 ribu 115 rupiah, terealisasi sebesar 953 milyar 448 juta 578 ribu 249 rupiah 7 sen atau terealisasi sebesar 83,86 persen.

Fraksi Golkar  meminta agar  penyerapan anggaran  diharapkan bukan hanya sekadar terserap saja namun juga diharapkan penyerapan memberikan efek positif dalam rangka menggerakkan pembangunan daerah dan memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi rakyat. Mohon tanggapan.

9. Laporan  Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD T.A 2021 harus dipahami sebagai piranti konstruktif pelaksanaan pemerintah Kota Mojokerto dalam mengalokasikan serta menggunakan anggaran publik untuk kesejahteraan rakyat.

Kita berharap, keadaan pendapatan masyarakat di Kota Mojokerto pada saat masa pandemi seperti sekarang ini bisa meningkat dan pertumbuhan ekonominya sekaligus menggembirakan dan membanggakan. Apakah sudah ada upaya ke arah tersebut? Mohon Perhatiannya.

10. Dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota    Mojokerto melalui Optimalisasi Pemanfaatan Kekayaan Daerah, perlu di gali lagi untuk menambah obyek baru Retribusi Jasa Usaha dengan catatan tidak membebani masyarakat dan pelaku usaha. Apalagi di saat situasi pandemi seperti sekarang ini, karena dengan bertambahnya Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi jasa usaha maupun dari sektor pajak, di harapkan akan memperlancar perkembangan pembangunan sarana dan prasarana yang ada di kawasan Kota Mojokerto. 

11. Terkait dengan Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan yang terealisasi sebesar 50 milyar 699 juta 407 ribu 614 rupiah 88 Sen dari anggaran yang di rencanakan sebesar 724 milyar 219 juta 485 ribu 219 rupiah atau terealisasi sebesar 70,20 persen, di mana dalam belanja tersebut terdapat pengendalian dan pengawasan pemeliharaan jalan yang perlu dilakukan secara rutin maupun berkala agar kerusakan jalan beserta bangunan pelengkap dan fasilitas pendukungnya sejak dini dapat di deteksi jenis dan volume serta cara penanganan yang harus dilakukan segera. Kami mohon penjelasan, mengingat masih ada jalan yang  sampai saat ini kondisinya masih belum maksimal.

12. Untuk Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah, mohon penjelasan, upaya apa yang akan di lakukan pemerintah kota saat ini terhadap  usaha koperasi dan usaha kecil menengah sebagai wadah untuk peningkatan ekonomi masyarakat? Apalagi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, karena seharusnya potensi dari produk koperasi atau UKM bisa lebih di galakkan lagi untuk mengangkat  potensi produk lokal menjadi produk andalan di daerahnya dan siap bersaing dengan daerah lain. Terlebih lagi, adanya program pengembangan sentra-sentra industri potensial. Dalam hal ini, bisa juga melibatkan UKM yang ada di Kota Mojokerto supaya bisa juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan memperkuat jaringan usaha ekonomi rakyat di bidang industri dan perdagangan.

13. Anggaran yang di tujukan untuk Dinas Kesehatan, Fraksi Golkar meminta supaya perencanaan anggaran bisa tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu dan tepat fungsi. 

"Rapat Paripurna Dewan dan hadirin yang berbahagia, demikianlah penyampaian Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar yang dapat kami sampaikan. Pada akhirnya, kami sampaikan terima-kasih atas kesabaran dan perhatian para hadirin dalam mengikuti Pandangan Umum Fraksi kami", pungkas Jubir Fraksi Partai Golkar Riza Ibnu Yulianto.

Pemandangan Umum senada, juga  disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Juru Bicaranya, Wahyu Nur Hidayat, bahwa Fraksi PKB sekali lagi perlu menekankan komitmen dan konsistensi Pemerintah Kota Mojokerto dalam upaya pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 agar sesuai dengan hasil tahapan dan pembahasan yang sudah tersistematis, terukur dan sesuai sasaran.

Disamping itu, dibutuhkan penjabaran yang benar dan mendalam terhadap rencana target dan realisasi baik disisi pendapatan maupun belanja, sehingga LKPPA Tahun Anggaran 2021 ini tidak hanya didasarkan atas per-angkaan semata, namun kepentingan yang sangat mulia adalah bagaimana perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung-jawaban tersebut didasarkan atas tahapan proses, target waktu, kamampuan pembiayaan, tolok ukur dan capaian kinerja serta evaluasi pelaksanaan program yang bersifat berkelanjutan.

"Hal ini dibutuhkan itikat baik kita dalam kesungguhan dan keseriusan dalam membangun Kota Mojokerto yang kita cintai ini untuk mendorong percepatan proses pembangunan Kota Mojokerto dalam segala bidang, sesuai dengan visi fan misi saudari Wali Kota Mojokerto", ujar Juru Bicara Fraksi PKB Wahyu Nur Hidayat.

"Kenapa komitmen di atas selalu kami ulang-ulang di setiap pandangan umum Fraksi PKB...? Agar kita semua tidak lupa, bahwa kita semua mengemban amanat dari seluruh masyarakat Kota Mojokerto untuk memajukan dan menyejahterakan masyarakat Kota Mojokerto yang kita cintai bersama ini", tambahnya.

"Tapi sayang sungguh sayang, biar pun kami ulang di tiap Pandangan Umum Fraksi PKB ternyata dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kota Mojokerto masih sangat ceroboh dan tidak serius dalam pelaksanaannya", imbuhnya.



Para Anggota DPRD Kota Mojokerto saat mengikuti jalannya Rapat Paripurna beragenda Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Mojokerto atas Nota Keuangan dan Penjelasan Wali Kota Mojokerto atas Raperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2021, Sabtu (21/05/2022) malam, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Lebih lanjut, Wahyu Nur Hidayat selaku Juru Bicara Fraksi PKB mengungkapkan, bahwa setelah fraksinya mempelajari Nota Keuangan dan Penjelasan Raperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021 yang telah disampaikan Wali Kota Mojokerto, Fraksi PKB memberikan catatan beberapa hal yang sangat perlu disikapi bersama, yakni sebagai berikut:

1. Kami melihat di beberapa proyek besar di penghujung tahun 2021 tidak terselesaikan alias 'mangkrak'. Di ataranya proyek saluran air du jalan Mojopahit, proyek Revitalisasi Tugu Alun-alun dan proyek Taman Budaya di Kawasan Wisata Bahari Mojopahit.

Hal ini jelas sangat merugikan masyarakat dan Pemerintah serta mengganggu sistem keuangan daerah. Persoalan lemahnya pelaksanaan proyek infrastruktur ini hampir terjadi setiap tahun anggaran. Karena pengerjaan proyek tersebut selalu mepet di akhir tahun anggaran. Ada beberapa temuan yang harus menjadi evaluasi besar terkait tahapan perencanaan, lelang dan tahapan pelaksanaannya. Setiap tahun anggaran, bisa dikatakan tahapan-tahapan penyerapan program fisik infrastruktur bisa dikatakan terlambat start. Sering dalam posisi jelang akhir tahun, dokumen kontrak baru ditanda-tangani. Padahal, kalau pola perencanaan bisa selesai di awal tahun anggaran bisa diajukan tahap lelang. Amburadulnya pengerjaan proyek fisik infrastruktur tersebut bisa di hindari. Belum lagi kami menemukan persoalan di lapangan terkait pelaksana pengerjaan proyek tersebut bukan pemenang lelang, tapi pihak-pihak lain alias sub-kontraktor. Hal ini menambah rumit dan ruwet.

Kami menegaskan, bahwa poin-poin tersebut yang menjadi dominasi dan lemahnya target pelaksanaan proyek fisik infrastruktur di tahun anggaran 2021.

Kami tidak mau Kota Mojokerto menjadi teracak-acak oleh pihak yang tidaj jelas komitmen dan integritasnya dalam membangun Kota Mojokerto secara baik dan benar serta hasil yang manfaat untuk masyarakat Kota Mojokerto.

2. Kami Fraksi Partai Kebagkitan Bangsa memandang saat ini BPRS Kota Mojokerto mengalami masalah likuiditas, ditambah lagi 'fraud' perbankan yang terjadi di internal PT. BPRS Kota Mojokerto mengacu pada audit BPKP. Hal ini disebabkan karena buruknya managemen di dalam BPRS Kota Mojokerto serta pengawasan Pemerintah Kota Mojokerto yang sangat lemah. Sehingga Dewan membentuk Pansus (panitia khusus) untuk mengurai carut-marut managemen BPRS Kota Mojokerto dan sampai hari ini Pansus tersebut masih berjalan.

3. Masa-masa pandemi Covid-19 sudah berlalu dan geliat perekonomian sudah mulai berjalan. Kami Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto sampai saat ini belum melihat adanya peningkatan ekonomi kerakyatan di Kota Mojokerto.

Yang menjadi pertanyaan, apakah Pemerintah Kota Mojokerto sudah memberikan bantuan stimulus/subsidi serta pembinaan pada UMKM yang kemarin sempat 'mati suri' karena dampak Covid-19...? Karena dalam Pandangan Umum kami sebelumnya, Fraksi PKB telah mengingatkan untuk membantu pelaku UMKM agar diberikan bantuan stimulus/subsidi agar mereka bisa memulai usahanya yang sempat 'mati suri' karena dampak Vovid-19. Karena tanpa bantuan pemerintah, kami melihat para pelaku UMKM di Kota Mojokerto akan sangat berat untuk bangkit memulai usahanya kembali.

4. Bidang Pertanian. Dalam setiap 'reses' yang Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa laksanakan, masyarakat sering mengeluh akan kelangkaan pupuk dan juga mahalnya harga pupuk untuk petani. Kami berharap pemerintah memberikan perlindungan berupa bantuan pupuk bersubsidi. Kami juga mendapatkan keluhan para perani di Kota Mojokerto mengenai mahalnya harga sewa lahan sawah yang menjadi aset Pemerintah Kota Mojokerto, sehingga para petani kesulitan untuk menyewa lahan sawah yang menjadi aset Pemerintah Kota Mojokerto tersebut. Tapi, di sisi lain, banyak penyewa lahan sawah dari luar kota berbondong-bondong datang untuk menyewa sawah yang menjadi aset pemerintah, seakan-akan petani petani yang menggarap lahan sawah yang merupakan warga Kota Mojokerto dihalang-halangi untuk menyewa lahan tersebut.

Kami berharap, sewa atas lahan persawahan milik Pemerintah Kota Mojokerto yang dibebankan pada petani untuk dihapuskan, karena ini bentuk perlindungan dan pemberdayaan petani Kota Mojokerto.

5. Kami Fraksi PKB meminta pihak eksekutif untuk memprioritaskan usulan pembangunan berbasis masyarakat yang pastinya sangat bermanfaat dan tepat sasaran. Usulan pembangunan berbasis masyarakat itu ada 2 (dua) saluran, yaitu Musrenbang yang dilaksanakan eksekutif dan Pokir yang dilaksanakan Anggota Dewan melalui reses. Itu yang harus diprioritaskan eksekutif, karena melibatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, sehingga hasilnya bisa tepat sasaran.

Selain menyoroti Raperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2021, kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga memberikan saran dan masukan serta akan melakukan pengawasan dengan ketat sesuai dengan fungsi kami selaku Anggota DPRD Kota Mojokerto terkait beberapa proyek besar yang dikerjakan di tahun 2022, yaitu Pelebaran Jalan Empu Nala, Pembnagunan Sky Walk, Lanjutan Pembangunan Gedung Dewan, Saluran Air Surodinawan, Pembangunan Pasar Tematik, Rehab Trotoar Alun-alun, Pembangunan Kolam Retensi, Pembangunan Saluran Air di Kelurahan Wates, Pembangunan Pasar Hewan dan Lanjutan Pembangunan Tugu Alun-alun. Karena, kami tidak ingin kejadian di tahun 2021 terkait mangkraknya proyek-proyek besar terulang kembali.

Terkait pembangunan Pasar Hewan yang rencananya Pasar Ayam di Cakarayam Kelurahan Mentikan di jadikan satu di Pasar Sapi Sekarputih Kelurahan Kedundung, mendapat keluhan dsri warga sekitar Pasar Sapi. Karena ditakutkan, dengan dikumpulkan menjadi satu, limbah dari penyembelihan ayam akan menambah dampak pencemaran lingkungan sekitar. Maka dari itu, kami harap perencanaan IPAL benar-benar di perhatiakan secara serius. Sehingga, apa yang dikeluhkan warga tidak akan terjadi.

"Kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dalam kesempatan Penyampaian Pandangan Umum ini memang sengaja tidak mengulas dan mempertajam angka per angka, karena hal tersebut akan kita bahas pada rapat kerja Badan Anggaran dan TPAD", tegas Wahyu Nur Hirayat.

Ditandaskan Wahyu, bahwa sesuai gambaran ulasan yang disampaiakan Fraksi PKB di atas, kinerja Pemerintah Kota Mojokerto dalam pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021 sangat mengecewakan, sehingga Fraksi PKB memerlukan jawaban yang jelas, lengkap dan detail terkait pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021.

"Jangan sampai Pandangan Umum kami ini dijawab dengan simpel dan minimalis. Karena kami akan tetap komitmen dan konsisten menyuarakan dengan keras bila ada kesalahan atau pun kekurangan kinerja Pemerintah Kota Mojokerto dalam Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggung-jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto", tandas Jubir Fraksi PKB Wahyu Nur Hidayat. *(DI/HB)*