Sabtu, 21 Mei 2022

Ning Ita Sampaikan Nota Keuangan Dan Penjelasan Wali Kota Mojokerto Atas Raperda Pertanggung-jawaban APBD 2021

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyampaikan Nota Keuangan dan Penjelasan Wali Kota Mojokerto atas Raperda Pertanggung-jawaban APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Sabtu (21/05/2022) siang.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto beragenda Penyampaian Nota Keuangan dan Penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung-jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2021 yang digelar pada hari ini, Sabtu 21 Mei 2022, siang.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDIP Sunarto dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Partai Golkar Sonny Basoeki Rahandjo dan Wakil Ketua DPRD dari PKB Junaedi Malik serta diikuti para Anggota DRPD Kota Mojokerto.

Dalam Rapat Paripurna yang dihelat di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari secara langsung menyampaian Nota Keuangan dan Penjelasan Raperda Pertanggung-jawaban APBD Kota Mojokerto TA 2021 tersebut.

Dalam penyampaiannya, orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto ini berharap, APBD Kota Mojokerto TA 2021 yang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Mojokerto TA 2021 telah mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tersebut selanjutnya dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pertanggung-jawaban APBD Kota Mojokerto TA 2021.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wali Kota Mojokerto yang akrap dengan sapaan 'Ning Ita' ini menyampaikan garis besar Nota Keuangan dan Penjelasan Raperda Pertanggung-jawaban APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021 sebagaimana pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2021 yang telah dilaporkan ke BPK-RI Perwakilan Jawa Timur.


Ketua DPRD Kota Mojokerto Soenarto saat memimpin jalannya Rapat Paripurna beragenda Penyampaikan Nota Keuangan dan Penjelasan Wali Kota Mojokerto atas Raperda Pertanggung-jawaban APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021, Sabtu (21/05/2022) siang, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


"Saya sampaikan garis besar Laporan Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021 sebagaimana yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur yang meliputi: a. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas dan g. Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar Laporan Keuangan BUMD", ujar Ning Ita.

Lebih lanjut, wali kota perempuan di Kota Mojokerto tersebut juga menyampaikan garis besar dari susunan rancangan laporan realisasi APBD Kota Mojokerto TA 2021 yang meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Turut hadir bersama Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam Rapat Paripurna tersebut Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

Hadir pula dalam rapat paripurna tersebut segenap ajaran pejabat atau perwakilan pejabat Forkopimda Kota Mojokerto, para pejabat Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto serta para Lurah se Kota Mojokerto.

Rapat Paripurna akan dilanjutkan di tempat yang sama pada Sabtu (21/05/2022) sore, pukul 15.00 WIB, dengan agenda Menyusun Pemandangan Umum Fraksi atas Raperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021.

Kemudian, akan diteruskan juga di tempat yang sama pada Sabtu (21/05/2022) malam, pukul 19.30 WIB, dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi atas Raperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021. *(Na/HB)*