Sabtu, 21 Mei 2022

Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Atas LKP-j Pelaksanaan APBD TA 2021 Diwarnai Hujan Pujian Opini WTP

Baca Juga

Dari kiri: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDIP Sunarto, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Partai Golkar Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB Junaedi Malik saat mengikuti berlangsungnya Rapat Paripurna beragenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Mojokerto atas Nota Keuangan dan Penjelasan Wali Kota Mojokerto atas Raperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2021, Sabtu (21/05/2022) malam, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke-2 Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dan, sesuai Pasal 184 undang-undang tersebut, yakni Pemerintah Daerah berkewajiban menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung-jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD berupa Laporan Hasil Pemerisaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto pada Sabtu (21/05/2022) malam, menggelar Rapat Paripura beragenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Mojokerto atas Nota Keuangan dan Penjelasan Wali Kota Mojokerto atas Raperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2021 yang telah disampaikan dan dijelaskan oleh Wali Kota Mojokerto pada Sabtu (21/05/2022) siang.

Rapat Paripurna yang dihelat di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDI-Perjuangan Sunarto dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Partai Golkar Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB Djunaedi Malik serta dihadiri oleh 17 dari 25 Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2019–2024.

Hadir pula dalam Rapat Paripurna kali ini, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, para pejabat Forkopimda Kota Mojokerto, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, para pejabat Forkopimcam serta para Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

Rapat Paripurna diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Berikutnya, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menjelaskan secara singkat maksud dan tujuan digelarnya Rapat Paripurna kali ini serta menyatakan, bahwa Rapat Paripurna 'terbuka untuk umum'.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto kemudian mempersilahkan kepada 6 (enam) fraksi yang di DPRD Kota Mojokerto, yakni Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PAN untuk menyampaikan Pemandangan Umum atas Nota Keuangan dan Penjelasan Wali Kota atas Raperda Pertanggung-jawaban APBD Kota Mojokerto TA 2021 yang telah disampaikan Wali Kota Mojokerto dalam Rapat Paripurna sebelumnya.

Enam fraksi yang ada di DPRD Kota Mojokerto tersebut 'kompak' melalui Pemandangan Umum yang disampaikan mengapresiasi perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Mojokerto Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Timur sebagaimana yang disampaikan Wali Kota Mojokerto dalam Rapat Paripurna beragenda Penyampaian Nota Keuangan dan Penjelasan Wali Kota atas Raperda Pertanggung-jawaban APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021.

Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Kota Mojokerto Moeljadi saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PAN atas Nota Keuangan dan Penjelasan Wali Kota Mojokerto atas Raperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2021, Sabtu (21/05/2022) malam, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Seperti halnya Pemandanhan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional (Fraksi PAN) DPRD Kota Mojokerto atas Laporan Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Kota Mojokerto Moeljadi dalam Rapat Paripurna tersebut.

"Mengawali PU (Pemandangan Umum) ini, kami, FPAN menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas capaian kinerja Walikota dan seluruh perangkatnya yang sudah berhasil mendapatkan opini terbaik dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2021 yaitu opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini kita peroleh selama 8 (delapan) kali berturut", ujar  Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Kota Mojokerto Moeljadi dalam Rapat Paripurna tersebut, Sabtu (21/05/2022) malam.

Moeljadi mengungkapkan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini adalah opini tertinggi yang fraksinya harapkan dapat dipertahankan di tahun-tahun mendatang.

"Setelah kita mendapatkan opini WTP, lalu apa yang harus kita lakukan? Apakah kita sudah merasa yakin bahwa setiap program pembangunan kita telah berhasil? Apakah opini ini juga bisa dianggap sebagai parameter meningkatnya kesejahteraan warga kota Mojokerto? Kami FPAN memandang tetap pentingnya evaluasi-evaluasi setiap program yang sudah kita jalankan untuk kita jadikan pedoman perbaikan program-program selanjutnya", ungkapnya.

"Maka dari itu, pada malam hari ini, FPAN tidak akan mengajukan pertanyaan apapun, karena kami lebih menekankan evaluasi perbaikan-perbaikan yang akan kita bahas dalam materi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 bersama eksekutif", tandasnya.

Mengakhiri Penyampaian Pemandangan Umum Fraksinya, Moeljadi menyampaikan pesan penting terkait kesejahteraan masyarakat.

"Mengakhiri PU kami, FPAN menyampaikan sebuah pesan yang semoga bisa jadi pengingat bagi kita semua yang hadir di sini, bahwa sebaik apapun program pembangunan dan pemberdayaan yang kita laksanakan, akan menjadi sia-sia jika kesejahteraan masyarakat tidak ada peningkatan, dengan kata lain setiap program yang kita lakukan haruslah bermuara pada meningkatnya kesejahteraan warga Kota Mojokerto", pungkasnya.


Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat atas Nota Keuangan dan Penjelasan Wali Kota Mojokerto atas Raperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2021, Sabtu (21/05/2022) malam, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Hal senada juga disampaikan oleh Deny Novianto selaku Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Mojokerto.

"Alhamdulillah... sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa untuk kesekian kalinya Pemerintah Kota Mojokerto memperoleh predikat / opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu, seyogyanya kita semua patut bersyukur dan berbahagia atas raihan dan capaian tersebut", ujar Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto.

"Untuk itu Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas prestasi tersebut kepada Saudari Wali Kota beserta jajaran atas kinerja yang sudah baik ini dan kepada rekan-rekan sejawat di DPRD Kota Mojokerto yang juga telah melaksanakan fungsi penganggaran dan pengawasan dengan baik pula. Semoga di tahun-tahun berikutnya kita tetap konsisten untuk bisa meraih opini WTP ini, mengingat mempertahankan sebuah prestasi jauh lebih berat daripada sekedar merebutnya", lanjutnya.

Deny menegaskan, fraksinya tidak menutup mata atas prestasi yang telah dicapai oleh Pemerintah Kota dalam memperoleh opini WTP tersebut.

"Untuk itu, kami tidak segan-segan memberikan apresiasi terhadap prestasi yang telah diraih, begitupun sebaliknya, ketika kinerja Pemerintah Kota belum maksimal, tentu kami juga tidak segan – segan untuk memberikan kritik konstruktif dan terus mendorong sampai target yang kita inginkan bersama bisa terwujud", tegasnya.

Meski demikian, Deny megingatkan, raihan WTP ini janganlah sampai membuat terlena dan sombong diri. Menurutnya, masih banyak yang perlu di perbaiki dan masih banyak yang harus di koreksi bersama.

"Apakah ada program kegiatan yang tidak bisa berjalan misalnya, atau kah ada program kegiatan yang pelaksanaanya belum maksimal. Apa kendala-kendalanya dan lain sebagainya. Untuk hal tersebut, kita sudah difasilitasi suatu agenda pembahasan bersama yaitu evaluasi LPPA", tukasnya.

"Dengan demikian hal-hal yang menyangkut problematika pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Fraksi kami sepakat untuk membahasnya langsung dalam Rapat Kerja antara Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto dan Tim Eksekutif Pemerintah Kota Mojokerto sebagaimana agenda pembahasan yang sudah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Mojokerto", pungkasnya. *(DI/HB)*